Lamongan, Komposisinews.com — Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Lamongan yang diakui negara menggelar silaturahmi dan audiensi di Polres Kabupaten Lamongan, Jumat (17/4). Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan kejelasan legalitas organisasi di tengah polemik sengketa internal PSHT.
Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, menegaskan bahwa sengketa dua kubu dalam tubuh PSHT seharusnya telah berakhir. Ia menekankan pentingnya legalitas organisasi yang sah melalui pengesahan administrasi di Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai dasar legal standing.

Menurutnya, organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum cenderung sulit diawasi dan tidak memiliki kepastian hukum, termasuk dalam kepemilikan aset. “Meski memiliki padepokan, harus jelas apakah itu milik organisasi atau atas nama pribadi. Ormas badan hukum dan non badan hukum bukan diukur dari banyaknya massa, tetapi dari legalitasnya. Sengketa harus diakhiri,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya terbuka untuk persatuan (nyawiji),
Namun hingga saat ini pihak non badan hukum dinilai belum menunjukkan sikap serupa. Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, menyatakan pihak kepolisian siap mengawal dan menjaga kondusivitas wilayah dari potensi gangguan kamtibmas. “Kami akan terus memastikan situasi tetap aman dan terkendali,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Cabang PSHT Lamongan, Abdul Haris, mengkritisi ketentuan dalam UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas yang memperbolehkan organisasi berdiri tanpa badan hukum. Ia menilai hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakjelasan pertanggungjawaban hukum, lemahnya pengawasan, serta rendahnya akuntabilitas organisasi.
Ia juga menegaskan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), termasuk yang dikenal sebagai “HAKI 41 PSHT”, tidak dapat dijadikan dasar legalitas organisasi. “HAKI hanya melindungi nama dan simbol, bukan legalitas organisasi. Legalitas tetap harus mengacu pada pengesahan badan hukum oleh negara,” jelasnya.
Audiensi ini diharapkan dapat memperjelas posisi hukum PSHT serta mendorong terciptanya ketertiban dan kepastian hukum dalam kehidupan berorganisasi di masyarakat.
Reporter : m Supriyono












