Gresik,Komposisinews.com– Aksi Demo Serikat Pekerja Kabupaten Gresik yang terdiri dari FSPKAHUT, FSPLEM, FSPKEP KSPI FSPMI, SPTI, SPNIBA terhadap perusahaan PT Swadaya Graha menagih janji uang pensiun 23 karyawan yang tak kunjung di bayarkan, Kamis,(10/102024).
Menurut Siswanto (korlap aksi) mengatakan, “Janji manis yang dijanjikan oleh PT swadaya Graha tidak pernah di tepati, pasalnya sejumlah 23 karyawan yang sudah tidak lagi bekerja dari tahun 2020 hingga saat ini belum juga di bayarkan. Hal itu disampaikan oleh korlap aksi di halaman kantor Swadaya Graha Gresik.
Menurutnya Perusahaan PT Swadaya Graha dinilai ingkar janji untuk memberikan uang pensiun terhadap 23 karyawan yang sampai saat ini tidak dibayarkan, sedangkan janji perusahaan untuk membayar yaitu dicicil selama 3 tahun, namun sampai saat ini hanya dicicil 10% bahkan masih ada yang kurang, sedangkan dari 23 karyawan tersebut salah satu sudah meninggal dunia itu juga juga belum terselesaikan pembayarannya.
“Ada anggota kami yang sudah meninggal dunia, itupun juga belum selesai terkait uang pensiunannya, “terang Siswanto.

Selain itu dirinya juga menuntut hari ini harus diselesaikan uang pensiun yang seharusnya diterima oleh pekerja, karena sudah 3 tahun lebih para pekerja sudah pensiun sehingga surat perjanjian yang diperjanjikan perusahaan nyatanya sudah di Ingkari oleh perusahaan, “jelasnya.
Kesepakatan yang dijanjikan oleh perusahaan PT Swadaya Graha itu diingkari, rencananya uang pensiun tersebut dicicil selama tiga kali sebanyak 40% di tahun pertama, 30% di tahun kedua dan tahun ketiga masih tetap diingkari bahkan hingga masuk tahun ketiga masih belum terpenuhi meskipun 10%, “paparnya.
“kami berharap hari ini dibayar kontan atau paling tidak 50% dari total uang pensiun yang seharusnya di terima pekerja. “harapnya.
Sekedar untuk di ketahui bahwa perihal pemutusan hubungan kerja tersebut diatur dalam PP 35 yaitu;
PP 35 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Beberapa hal yang diatur dalam PP 35, antara lain:
Aturan pesangon untuk karyawan kontrak, yang dijelaskan dalam Pasal 15
Pelanggaran bersifat mendesak sebagai alasan pemutusan hubungan kerja, yang diatur dalam Pasal 52 ayat (2)
PP 35 telah mengalami revisi untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja alih daya. Revisi ini merupakan konsekuensi dari berlakunya UU No. 6 Tahun 2023 yang menggantikan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Fr)