Surabaya, Komposisinews.com – Mahkamah Konstitusi melalui putusannya nomor 168/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian gugatan uji materil yang dimohonkan Partai Buruh dan serikat pekerja/serikat buruh terhadap UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ada 21 (dua puluh satu) pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh MK.
dua puluh satu (21) pasal tersebut mengatur tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)/kontrak kerja, penggunaan tenaga kerja alih daya (outsourcing), waktu istirahat dan cuti, pengupahan, uang pesangon dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Untuk mengawal dan memastikan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dipatuhi dan dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, maka ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI Jawa Timur pada hari ini (05/11) melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Jawa Timur.
Aksi yang rencananya akan diikuti sekitar 500 orang buruh yang tergabung dalam KSPI Jawa Timur berasal dari perwakilan daerah khususnya kawasan industri di Jawa Timur, diantaranya dari Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Probolinggo, dan Jember.
Sebelum menuju kantor Gubernur, massa aksi akan kumpul terlebih dahulu di Jl. Raya Darmo tepatnya di samping Perpustakaan Bank Indonesia. Sekitar pukul 10.00 WIB massa aksi mulai bergerak menuju kantor Gubernur Jawa Timur melalui Jl. Raya Darmo, Jl. Basuki Rahmat, Jl. Embong Malang, Jl. Bubutan, dan Jl. Pahlawan.
Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi mengamatkan formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh.
Berdasarkan hal tersebut, KSPI Jawa Timur mendesak Pj. Gubernur Jawa Timur dalam menetapkan UMK tahun 2025 menggunakan formulasi sbb.:
UM (2025)=UM(2024) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (2024))
Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) dalam formula penghitungan Upah Minimum sebagaimana dimaksud di atas dihitung sebagai berikut:
Penyesuaian Nilai UM = Inflasi (2024) + (PE(2024) x α) + Asumsi Inflasi (2025)
Keterangan:
Penyesuaian Nilai UM
: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a (alfa)
Inflasi
PE
α
: Inflasi Kabupaten/Kota tahun berjalan untuk UMK
: Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten/Kota tahun berjalan untuk UMK
: Perbandingan Nilai Kebutuhan Hidup Layak tahun berjalan dengan Upah Minimum tahun berjalan.
Asumsi Inflasi (2025)
: Asumsi inflasi tahun 2025 berdasarkan UU No. 62 tahun 2024 tentang APBN TA 2025 ditetapkan sebesar 2,5%.
Berdasarkan formulasi penetapan upah minimum sebagaimana tersebut di atas, maka buruh menuntut kenaikan UMK tahun 2025 di Jawa Timur sebesar 10% atau rata-rata sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) di Ring 1 Jawa Timur.
Selain penetapan UMK, Mahkamah Konstitusi juga mewajibkan kepada Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk perusahaan-perusahaan yang masuk katagori sektor unggulan.
Berdasarkan hal tersebut buruh menuntut agar Pj. Gubernur Jawa Timur juga menetapkan UMSK tahun 2025 di Kabupaten dan Kota yang terdapat perusahaan-perusahaan besar atau perusahaan-perusahaan sektor unggulan. Semisal di Kabupaten Tuban yang terdapat PT. Semen Indonesia atau di Kabupaten Probolinggo terdapat PT. PLN Nusantara Power (PLTU Paiton), dan di daerah-daerah lainnya.
Maka Konstitusi dalam putusannya nomor 168/PUU-XXI/2023 juga mengamatkan penerapan struktur dan skala upah yang proporsional. Artinya pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau telah berkeluarga tidak boleh diberi upah sesuai UMK/UMSK. Jika merujuk pada Pasal 48 ayat (3) Perda Jatim No. 8 Tahun 2016 maka upah yang diberikan mendapatkan tambahan 5% dari UMK atau UMSK.
Dalam aksi ini KSPI Jawa Timur juga mengecam APINDO serta Pemerintah Pusat yang mengabaikan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan memaksakan penetapan UMK tahun 2025 tetap menggunakan formulasi PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Jika hal tersebut tetap dipaksakan maka KSPI Jawa Timur akan mengorganisir pemogokan dan aksi demonstrasi besar-besaran demi menegakkan konstitusi.
Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
(PERDA KSPI)
Provinsi Jawa Timur
JAZULI, S.H.
Sekretaris PERDA KSPI Jawa Timur/Ketua DPW FSPMI Jawa Timur/ Ketua Partai Buruh Jawa Timur
No. Telp. WA: 081235830757
(Red)