Surabaya,Komposisinews.com- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengadakan aksi serempak di seluruh Indonesia. Aksi ini akan berlangsung di kantor-kantor Gubernur, Bupati, dan Walikota di berbagai kota seperti Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, hingga Makassar.
Khusus di Jawa Timur aksi demonstrasi akan dipusatkan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jl. Pahlawan 110 Surabaya jam 12.00 WIB. Aksi demonstrasi diikuti sekitar 500 (lima ratus) orang buruh dari berbagai daerah industri di Jawa Timur, yaitu Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Probolinggo, dan Jember). Senin,(8/7/2024)
Sebelum menuju ke Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan, massa aksi dari berbagai daerah itu akan kumpul terlebih dahulu di titik kumpul utama di depan Mall Royal Plaza, Jl. Frontage A. Yani Surabaya pada jam 11.00 WIB. Setelah itu massa aksi bergerak bersama melalui rute Jl. Wonokromo, Jl. Raya Darmo, Jl. Basuki Rahmat, Jl. Embong Malang, Jl. Baluran dan Jl. Pahlawan.
Aksi ini dilakukan bersamaan dengan sidang lanjutan Judicial Review Omnibus Law UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, yang agendanya adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon.
Dengan adanya aksi demonstrasi bersamaan dengan sidang di Mahkamah Konstitusi tersebut diharapkan dapat lebih didengar dan diperhatikan oleh para Hakim Mahkamah Konstitusi yang sedang menyidangkan uji materiil Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Tuntutan utama dalam aksi kali ini adalah Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan HOSTUM (Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah).
Buruh melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi karena setidaknya ada sembilan alasan, yaitu:
1. Konsep Upah Minimum yang Kembali pada Upah Murah: UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.
2. Outsourcing Tanpa Batasan Jenis Pekerjaan: Tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing, sehingga menghilangkan kepastian kerja bagi buruh. Ini sama saja menempatkan negara sebagai agen outsourcing.
3. Kontrak yang Berulang-ulang: UU Cipta Kerja memungkinkan kontrak kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap, hal ini mengancam stabilitas kerja.
4. Pesangon yang Murah: Pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.
5. PHK yang Dipermudah: Proses PHK dipermudah, membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada dalam posisi rentan.
6. Pengaturan Jam Kerja yang Fleksibel: Jam kerja yang tidak menentu menyulitkan buruh untuk mengatur waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
7. Pengaturan Cuti: Tidak adanya kepastian upah selama cuti, khususnya bagi buruh perempuan, menambah kerentanan dan diskriminasi di tempat kerja.
8. Tenaga Kerja Asing: Peningkatan jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh lokal.
9. Hilangnya Sanksi Pidana: Penghapusan sanksi pidana bagi pelanggaran hak-hak buruh memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk melanggar tanpa konsekuensi hukum berat. (Fr)
Demikian dan terima kasih.
JAZULI, SH.
Ketua EXCO Partai Buruh Provinsi Jawa Timur /
Sekretaris PERDA KSPI Provinsi Jawa Timur
Telp./WA: 081235830757