IJSI Sikapi Pernyataan Bangun Pramono yang Diduga Melecehkan Peran Jurnalis dan LSM

Surabaya,Komposisinews.com – Ikatan Jurnalis Seluruh Indonesia ( IJSI ) dan LSM merasa geram ulah Bangun Purnomo dalam video tiktok atas nama akun@ wongjowoasli86, melecehkan Profesi Wartawan dan LSM. Selasa, (12/12/2023).

Dalam video yang berdurasi 02.08 detik tersebut mengatakan,” Bangun Pramono merasa geram terhadap lembaga yang mengaku wartawan atau LSM yang merecoki lembaga pendidikan SD, MI, Mts, SMP, SMA, SMK, MK di wilayah Jatim, dengan berita negatif yang ujung ujungnya meminta DP dengan nilai fantastis hingga puluhan juta rupiah yang saya nilai adalah pemerasan dan cukup meresahkan KS (kepala sekolah) Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Gresik dan di wilayah Jatim.

Dia menambahkan, untuk itu dengan tegas saya pengurus Komnas pendidikan Jatim bila menemukan secara langsung atas kasus tersebut akan menindaki secara langsung oknum tersebut ke aparat penegak hukum setempat.

Selanjutnya Bangun Pramono juga menjelaskan berkali-kali, “saya menjelaskan dengan adanya Permendikbud nomor 75 tahun 2016 dan Pergub nomor 8 tahun 2023 tentang komite sekolah maka tistas sekolah gratis tidak berlaku hanyalah sifatnya politis saja, ” Mana ada gratis berkualitas, dana bantuan pendidikan dari pemerintah seperti BOS, BPOPP adalah bantuan minimal dan peran komite sekolah adalah penggalangan dana partisipasi masyarakat yang bersifat sukarela untuk mengcover pembiayaan pendidikan yang tidak bisa di cover oleh dana BOS dan BPOPP seragam siswa adalah menjadi tanggung jawab wali murid, ” tutupnya.

Menyikapi hal tersebut, pimred Newsmmc.com Hadi Santoso segera akan melakukan klarifikasi bersama organisasi wartawan IJSI terkait statemen yang disampaikan oleh pengurus dinas pendidikan se-Jawa Timur yaitu Bangun Pramono. Yang mana pernyataan tersebut membuat seluruh wartawan dan LSM merasa geram atas pernyataan tersebut.

Semoga dengan adanya klarifikasi Komnas Pendidikan mempunyai dasar atas pernyataannya yang disampaikan di media tiktok, jika tidak bisa memberikan klarifikasi yang baik kami akan memproses ke jalur hukum atas dasar perbuatan tidak menyenangkan atau pencemaran nama baik sebagai jurnalis. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *