Surabaya. Komposisinews.com – Setelah viral di sosial media, aksi sekelompok gengster merajalela di Kota Pahlawan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak gerak cepat tangkap para pelaku gengster yang meresahkan dan membahayakan di Kota Pahlawan.
Apresiasi tindak cepat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resor Pelabuhan Tanjung Perak mengadakan Press Release tindak pidana Pengeroyokan dan penganiayaan dan menghasut serta melakukan tindak pidana dengan menggunakan senjata tajam oleh sekelompok gengster dari laporan Polisi LP/B/280/XL/2022/SPET/Unitteskilin/Polsek Mulyorejo/Polrestabes Surbaya, Sabtu Tanggal 26 November TKP Pos Security Pakuwon City Surabaya start pukul 04.36 Wib mengakibatkan korban RDA (22) Security Pakuwon City dengan luka berat di kepala dam sekujur tubuh.
Gerak cepat kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap 7 tersangka AA (21) Tidak bekerja bertempat tinggal di Sukolilo surabaya, tersangka NA (20) Tidak bekerja warga Surabaya, RA (18) bertempat tinggal di Kalisadi Surabaya, KS (15) pelajar kelas X bertempat di Surabaya, AN (17) bertempat tinggal Gubeng Surabaya, RR (15) status tidak sekolah bertempat tinggal sidoarjo, FF (15) Pelajar kelas X bertempat tinggal di Waru sidoarjo
Barang bukti yang diamankan dari rekaman CCTV TKP dan CCTV Dishub 3 unit R-2 7 buah Senjata Tajam jenis Curit dan Pedang, 2 buah stick golf, I potongan besi, Pecahan kaca pos security, 9 unit Handphone
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto bersama Kasat Reskrim AKP Arief Ryzki Wicaksana menyampaikan, “Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama-sama dengan Anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan sehingga mendapatkan info jelas terkait identitas dan keberadaan pelaku dan Setelah itu pada tanggal 29 November 2022, setelah dilakukan pemeriksaan sementara 4 (Empat) orang Lain sebagai Tersangka yaitu (AA, KS, RA, NA) yang pertas diamankan di Kedai Tambak Sari Surabaya dan kemudian Dilakukan pengembangan terhadap Tersangka AN yang diamankan di rumahnya selanjutnya berhasil mengamankan orang pelaku di waru sidoarjo yaitu RR, dan FF Para tersangka A,K,A,N.R.F, dan termasuk dalam kelompok gengster Team Guk-Guk dan Team Gok-Guk ingin balas dendam Terkait perkelahian sebelumnya dengan grup Gengster Kwok Kwok.” Ujarnya
Kapolres menambahkan,
“Para tersangka merupakan kelompok gangster Team Guk-Guk kemudian para tersangka melakukan pengeroyokan dan penganiayaan kepada korban atas nama R D A dan M FR dengan menggunakan alat berupa (Clurit dan Pedang) hingga mengakibatkan korban mengalami luka robek.” Ucapnya AKBP Anton.
Para tersangka di kenakan Pasal 170 ayat (1) den/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 160 XUHPidana dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam. (NoviSH)