Kakak Durhaka, Ajak Adik Kandung Bobol Toko Susu di Surabaya

Surabaya,Komposisinews.com -Kedua pelaku Moch Asrul Ardiansyah dan Arief Setyawan kedua merupakan adik kakak warga Jetis kulon Kecamatan Wonokromo Surabaya. Saat ini diamankan di Mapolsek Wonocolo Surabaya, keduanya nekat membobol toko Susu Murah di Jalan Bendul Merisi 98 Kota Surabaya.

Dikatakan Kompol M. Sholeh Kapolsek Wonocolo Surabaya, kedua tersangka ditangkap setelah berhasil membobol salah satu toko Susu Murah milik NH warga Semampir Ampel Surabaya, pada Rabu, 08 November 2023 sekira pukul 03.30 Wib.

“Berawal terbongkarnya kasus tersebut, satu tersangka yang panggilannya Kriwul (DPO) mendatangi tersangka Arief Setyawan di rumah kost di JI. Bendul Merisi Jaya Gg 5 Surabaya, untuk diajak mencuri yang tempatnya sudah di tentukan oleh Kriwul,” tutur Sholeh, pada Senin (20/11/23).

Sholeh mengatakan, mereka bertiga menuju tempat sasaran dengan mengendarai sepeda motor berboncengan tiga, setelah sampai di depan toko susu tersebut, tersangka Arief Setyawan bagian merusak gembok rolling door dengan menggunakan potongan besi yang sudah direncanakan.

“Setelah gembok toko tersebut rusak tersangka Arief Setyawan, membuka pintu rolling door lantas masuk kedalam toko dan menguras uang milik korban yang ada di laci meja kasir lalu dimasukkan kedalam kantong plastik,” ungkap Sholeh.

Sholeh mengungkapkan, jadi tersangka arief setyawan bagian mengambil susu yang ada di rak atau etalase lalu dimasukkan kedalam kardus selanjutnya mereka berdua keluar dari toko lalu Arief Setyawan menutup kembali Rolling Door dan dikaitkan lagi gemboknya.

Dari pengakuan kedua pelaku untuk uang curian diberikan kepada Kriwul, lantas mereka bertiga pergi dengan berboncengan tiga untuk membuang potongan besi di tempat pembuangan sampah di Jl Bendul merisi Surabaya.

Selain mengamankan kedua pelaku polisi menyita, satu sepeda motor honda mega Pro, sebuah baju lengan panjang, sebuah celana jeans panjang, sebuah topi, enam kotak susu merk SGM 600 gram, Sebuah sweter, dan uang tunai sebesar Rp. 400.000.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan Ancaman Hukuman dipidana penjara selama 5 (lima) tahun penjara. ( Humas /Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *