Surabaya, Komposisinews.com – Melanjutkan rangkaian agenda untuk melihat gambaran lebih luas dan jelas mengenai pelaksanaan sistem JKN terutama di Jawa Timur. Setelah sebelumnya dari Dinas Sosial, Jamkeswatch kemudian mengunjungi Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur di Jl. Ahmad Yani No.118, Ketintang, Kec. Gayungan, Kota Surabaya (21/07/2022).
Sekretaris Jamkeswatch Jawa Timur Ahmad Yani menerangkan maksud dan tujuan Jamkeswatch berkunjung dan melakukan audensi di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.
Kami ingin melihat sejauh mana progres migrasi 184 ribu warga kurang mampu Jawa Timur eks peserta PBID Pemprov. Kemudian bagaimana alur mekanisme dan teknis Biakes Maskin, serta upaya lain yang dapat dilakukan Dinas Kesehatan untuk membantu masyarakat kurang mampu diluar dari Sistem Jaminan Sosial serta beberapa hal lainnya”, Urainya.
Ditemui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) dr. Ninis Herlina Kiranasari beserta beberapa staff, mereka mewakili Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Dr. Erwin Astha Triyono, dr., Sp.PD., KPTI yang sedang ada kegiata untuk menyambut perwakilan Jamkeswatch dan menerima audiensi.
Dari beberapa pokok pembahasan yang disampaikan Jamkeswatch, Ninis memberikan penjelasan.
“Peralihan eks PBID Pemprov Jatim masih dalam proses penetapan oleh Kementerian Sosial. Terdapat sisa kuota 500 ribu lebih, diperlukan percepatan di daerah terkait validasi data by name by address untuk di migrasi. Seharusnya itu cukup untuk eks PBID Pemprov juga pekerja yang ter-PHK”, Tuturnya.
Menurut Ninis, apa yang digagas oleh Jamkeswatch sepemikiran dengan Dinas Kesehatan Jawa Timur. Masih dibutuhkan perbaikan sistem Jaminan Sosial serta diperlukannya penjamin pembiayaan kesehatan diluar dari sistem JKN. Beruntungnya Jawa Timur memiliki kebijakan tersebut.
Peraturan Gubernur No. 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Jawa Timur dapat dijadikan acuan untuk mereka yang membutuhkan.
Biakes Maskin ini diperuntukkan bagi kategori, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), bencana pada tanggap darurat/wabah pada kejadian luar biasa di Jatim dan penduduk yang memiliki Nomor Induk Kependudukan tetapi masih dalam proses migrasi ke sistem JKN sehingga manfaat pelayanan kesehatan tidak diterima.
Penerima Biakes Maskin dapat memperoleh pelayanan kesehatan di 14 Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan menunjukkan beberapa berkas persyaratan dan tidak harus termasuk dalam data DTKS.
“Tujuan pembiayaan ini adalah tidak ada duplikasi anggaran”, Tutup Ninis.
Selain Biakes Maskin, Jamkeswatch meminta beberapa program jaring pengaman kesehatan di beberapa daerah tetap di munculkan dan di duplikasi di daerah lain. Seperti Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (JKMM) yang diselenggarakan oleh Kabupaten Sidoarjo. Jamkeswatch bersama instansi terkait bersedia membantu mengupayakannya.
Bagi Jamkeswatch jaring pengaman lain sangat diperlukan. Ketika saat ini perlindungan dan jaminan sosial berbasiskan data DTKS, namun proses dan persyaratannya tidaklah mudah dan butuh waktu. Padahal masyarakat yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan, tidak bisa menunggu lama atau terjebak dalam administrasi. Prioritas dan urgensi dibutuhkan mengigat berhubungan dengan nyawa dan hak perlindungan sosialnya.
Menutup agenda hari ini, Jamkeswatch akan melanjutkan audiensi dengan DPRD Provinsi Jawa Timur, Badan Penyelenggara dan instansi lain untuk terus mengupayakan dan menemukan titik keseimbangan Jaminan Sosial yang benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. (Red)