Bali, Komposisinews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sukawati, Kabupaten Gianyar, menangkap dua pelaku penipuan dengan modus jual beli online. Kedua pelaku bernama Zainal Arifin Bin Togiman (32) dan Maradona Agus Ilyas Bin Sumadi (37).
Kedua pelaku merupakan warga Jawa Timur ini ditangkap karena menipu korban yang memesan sepeda motor merek Kawasaki, tapi malah dikirim satu paket kaus baju.
“Kedua pelaku juga merupakan residivis kasus narkotika,” kata Kapolsek Sukawati Kompol I Made Ariawan P, Rabu (27/7).
Peristiwa tersebut berawal saat korban bernama I Nyoman Gde Suryawan mencari sepeda motor di marketplace Facebook pada tanggal 30 Juni 2022.
Lalu korban membeli sepeda motor Kawasaki Ninja seharga Rp24 juta dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD). Namun, dalam perjalanan para pelaku meminta agar korban melunasi pembelian sepeda motor dengan alasan orang tua pelaku sakit.
Sementara untuk lebih meyakinkan korban, pelaku juga mengirimkan nomor resi pengiriman sepeda motor dari J&T Express kepada korban.
Karena korban merasa kasihan dan yakin sepeda motor telah dikirim, lalu korban mengirim uang pembelian ke beberapa nomor rekening yang diberikan pelaku.
Namun kaget ketika paket datang. Bukannya sepeda motor sport, tetapi satu buah kaus baju.
“Sehingga atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp32.100.000,” imbuhnya.
Korban kemudian melaporkan ke polisi. Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku tinggal di wilayah Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Polisi membekuk kedua pelaku di indekos.
“Dua orang sebagai pelaku penipuan beserta handphone merek Vivo yang digunakan sebagai alat untuk melakukan penipuan jual beli sepeda motor secara online, juga berhasil diamankan,” imbuhnya.
Dari hasil interogasi pelaku, sepeda motor Kawasaki Ninja yang diunggah adalah editan dengan menggunakan aplikasi di handphone pelaku.
Pelaku Maradona mengaku sebagai pemilik sepeda motor, mengakui terlebih dahulu mengunduh foto sepeda motor Kawasaksi Ninja dari Google, setelah itu baru diunggah ke marketplace Facebook. Kemudian mencari contoh resi pengiriman di Google untuk diedit.
Kemudian, untuk pelaku Zainal berperan sebagai petugas dari J&T Express yang meyakinkan korban bahwa sepeda motor telah dikirim, juga berperan mengedit resi pengiriman barang berupa sepeda motor.
Selain di Bali, kedua pelaku juga telah melakukan penipuan secara online di berbagai provinsi, yaitu di wilayah Lampung sebanyak empat kali, di Kalimantan Barat sebanyak dua kali, di Jepara sebanyak satu kali, di Semarang sebanyak satu kali, di Surabaya sebanyak satu kali, di Kediri sebanyak dua kali.
“Dan dari hasil dari kejahatannya dipakai untuk bermain judi online, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya pada awak media.
Kedua pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 a Ayat (1) Undang-undang 11, tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Red)