Rutan Kraksaan Perkuat Pemahaman Warga Binaan soal Bantuan Hukum

Berita1,913 views

Probolinggo,Komposisinews.com -Rutan Kelas IIB Kraksaan memperkuat pemahaman warga binaan pemasyarakatan mengenai hak dan akses bantuan hukum selama menjalani proses hukum maupun masa pembinaan.

Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi mengenai pembimbing kemasyarakatan dan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) yang digelar di Rutan Kelas IIB Kraksaan, Senin (28/9/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memberikan informasi kepada warga binaan mengenai layanan pendampingan, pembimbingan dan bantuan hukum yang dapat diakses sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.

Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Galih Setiyo Nugroho mengatakan pemahaman terhadap layanan hukum penting agar warga binaan mengetahui hak dan layanan yang tersedia bagi mereka.

“Kami ingin warga binaan memahami bahwa ada layanan pendampingan dan bantuan hukum yang dapat dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan. Dengan memahami layanan yang tersedia, mereka dapat mengikuti proses hukum dan pembinaan dengan lebih baik,” katanya.

Menurutnya, informasi mengenai layanan hukum perlu dipahami warga binaan agar mereka tidak hanya mengetahui kewajiban selama menjalani masa pembinaan, tetapi juga memahami layanan yang dapat diakses sesuai dengan hak dan aturan yang berlaku.

“Sosialisasi mengenai pembimbing kemasyarakatan dan POSBAKUMADIN tersebut juga memberikan ruang bagi warga binaan untuk memperoleh pemahaman mengenai bentuk pendampingan serta bantuan hukum yang tersedia,” jelasnya.

Lebih lanjut Galih menerangkan pemahaman tersebut diharapkan membantu warga binaan mengikuti setiap tahapan proses hukum dan pembinaan secara lebih tertib. “Di sisi lain, keberadaan layanan pendampingan dan bantuan hukum dapat dimanfaatkan sesuai prosedur dan kebutuhan masing-masing warga binaan,” tegasnya.

Galih menegaskan, pemahaman terhadap layanan yang tersedia menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung proses pembinaan warga binaan. “Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Kraksaan tidak hanya menyampaikan informasi mengenai bantuan hukum, tetapi juga memperkuat pemahaman warga binaan mengenai akses layanan yang dapat mereka manfaatkan selama menjalani proses hukum dan masa pembinaan,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *