Pasuruan,komposisinews.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan memusnahkan 11,7 ton Barang Kena Cukai (BKC) ilegal senilai Rp9,3 miliar di halaman Kantor Bupati Pasuruan, Kamis (24/09/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang September 2025 hingga Mei 2026. Rinciannya meliputi 6,15 juta batang rokok tanpa pita cukai atau biasa disebut rokok polosan dengan berat 8,7 ton serta 3.007,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal seberat 3 ton. Dari temuan tersebut, potensi kerugian negara akibat pelanggaran cukai diperkirakan mencapai Rp4,66 miliar.
Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, menegaskan bahwa pemusnahan barang kena cukai ilegal tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Dalam hasil penindakan pemusnahan barang ini untuk memberikan pemahaman, kemudian mendorong peran aktif masyarakat dalam mencegah peredaran barang kena cukai ilegal di lingkungan masing-masing. Selain itu, kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah serta aparat penegak hukum dalam penanganan barang hasil penindakan,” ujarnya.
Menurut Wabup Pasuruan yang akrab dipanggil Gus Shobih ini, pemusnahan tersebut juga diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran di bidang cukai sekaligus menunjukkan komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Pasuruan, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal secara konsisten dan berkelanjutan.
Sementara itu, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, dalam keterangan tertulisnya menegaskan bahwa tindakan pemusnahan ini merupakan upaya memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan cukai sekaligus wujud transparansi pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan.
“Peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, merupakan permasalahan serius yang berdampak luas, baik terhadap penerimaan negara, iklim usaha yang sehat, maupun perlindungan masyarakat. Karena itu, saya mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparat pemerintah untuk bersinergi dalam memberantas barang kena cukai ilegal,” tegas Rusdi.
Senada dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Wijang Abdillah, menyatakan komitmennya untuk terus mengamankan penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal di wilayah Pasuruan.
“Kami terus memperkuat sinergi bersama Kejaksaan, Kepolisian, TNI, dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memastikan setiap pelanggaran ketentuan cukai ditindak secara tegas,” tandasnya.
Usai pemusnahan secara simbolis di halaman Kantor Bupati Pasuruan, seluruh barang bukti kemudian diangkut ke lokasi pemusnahan akhir di PT Hijau Alam Nusantara, Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Di lokasi tersebut, barang-barang hasil penindakan dimusnahkan menggunakan metode yang ramah lingkungan (Id)






