Dugaan Arogansi Lurah Kapas Madya Baru, Lembah Arasia Bergerak

Berita5 views

Surabaya,Komposisinews.com – Pelayanan publik di Kelurahan Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambak Sari, Surabaya, mendapat sorotan setelah Tim LSM Lembaga Aspirasi Hukum Aliansi Rakyat Indonesia (Lembah Arasia) mengaku mengalami pelayanan yang dinilai kurang nyaman saat menyampaikan proposal dan melakukan klarifikasi kepada pihak Kelurahan.

Persoalan tersebut bermula dari tanda terima proposal yang diajukan Tim Lembah Arasia. Dalam dokumen tersebut tercantum tanggal 24-07-2024, sementara menurut tim, proposal seharusnya bertanggal 24-07-2026. Tanda terima tersebut diketahui ditandatangani staf Kelurahan Kapas Madya Baru Kecamatan Tambak Sari Surabaya, Tim kemudian meminta penjelasan terkait administrasi tersebut.

Saat dikonfirmasi, seorang staf bernama Wh disebut mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut dan mengarahkan Tim Lembah Arasia untuk menemui Lurah. Tim selanjutnya menemui Krisna Dwi Haryadi, S.E., selaku Lurah Kapas Madya Baru, di ruang kerjanya untuk memperoleh penjelasan secara langsung.

Namun, menurut keterangan Tim Lembah Arasia, pertemuan tersebut justru berlangsung dalam suasana yang dinilai tidak nyaman.

Lurah disebut menyampaikan pernyataan dengan nada tinggi dan menunjukkan gestur yang oleh tim dipersepsikan sebagai tindakan arogan, termasuk gerakan tangan yang disebut menyerupai memukul meja. Peristiwa tersebut diklaim terekam dalam video berdurasi sekitar 47 detik pada Rabu (16/09/2026). Fakta dan konteks lengkap rekaman tersebut masih perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Sorotan kemudian berkembang pada dugaan tindakan yang dianggap tidak patut dalam pelayanan pemerintahan. Jika benar terdapat tindakan atau keputusan pejabat pemerintahan yang memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 melarang penyalahgunaan wewenang, termasuk melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, dan bertindak sewenang-wenang sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 18. Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap suatu peristiwa tertentu tetap membutuhkan pemeriksaan fakta dan dasar kewenangan yang berlaku.

Pada kesempatan berbeda, Tim Lembah Arasia bersama awak media kembali mendatangi kantor kelurahan untuk meminta klarifikasi mengenai dugaan sikap tidak menyenangkan dan persoalan pelayanan tersebut. Namun, menurut tim, Lurah Krisna memilih tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Sikap diam tersebut juga menjadi sorotan karena keterbukaan informasi publik pada dasarnya merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. UU 14/2008 tentang KIP menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik, meskipun tidak berarti setiap pertanyaan media otomatis merupakan permohonan informasi publik formal.

Keluhan serupa juga disampaikan warga berinisial VS, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia mengaku kurang puas terhadap pelayanan di kelurahan. “Saya mengurus surat merasa dipingpong dan disuruh ke sana-sini. Jadi saya sebagai warga merasa bingung,” ujarnya. Keluhan tersebut menjadi alasan bagi Tim Lembah Arasia untuk meminta evaluasi terhadap mekanisme pelayanan kepada masyarakat.

Ketua LSM Lembah Arasia DPD Jawa Timur, Bambang Hardoko, menyatakan pihaknya tidak akan berhenti pada persoalan tersebut.

“Saya menyayangkan pelayanan Lurah kepada anggota kami. Apalagi ada bukti video yang dikantongi anggota kami yang menurut kami menunjukkan sikap yang tidak patut, termasuk dugaan tindakan arogan hingga gerakan memukul meja,” tegas Bambang.

Ia menambahkan, pihaknya akan berkirim surat kepada Inspektorat, Wali Kota Surabaya dan dinas terkait untuk meminta klarifikasi serta evaluasi pelayanan. Menurutnya, langkah tersebut ditempuh agar persoalan dapat diperiksa secara objektif dan pelayanan publik di tingkat Kelurahan tetap berjalan profesional, humanis, transparan, serta sesuai ketentuan. ( Tim Lembah Arasia )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *