Medan,Komposisinews.com – Menindaklanjuti proses penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/434/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, pelapor bersama tim kuasa hukumnya menghadiri undangan mediasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara.
Dalam kegiatan tersebut, pelapor didampingi oleh kuasa hukum Marudut Hasiholan Gultom, S.H., M.H. dan Daniel S. Sihotang, S.H. dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumut untuk mengikuti proses mediasi sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara yang sedang dilakukan penyidik.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak kuasa hukum, penanganan laporan tersebut saat ini berada ditangani tim penyidik yang dipimpin oleh Kompol Muhammad Isral, S.I.K., M.H., bersama AKP Toni Purba, S.H., M.H. serta Penyidik Pembantu Briptu Fajar V. Waruwu.
Kuasa hukum pelapor menyampaikan laporan ini sudah mau berjalan 4 (empat) bulan dan baru ini dibuat agenda mediasi yang diberikan penyidik undangan untuk menghadirkan para pihak dalam forum mediasi. Menurut mereka, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam proses penegakan hukum, selama tetap mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan perlindungan terhadap hak-hak para pihak.
“Kami hadir memenuhi undangan penyidik sebagai bentuk itikad baik dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Harapan kami, seluruh proses dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang ada sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar tim kuasa hukum.
Pihak keluarga juga menyampaikan bahwa tujuan utama mereka bukan hanya memperoleh keadilan atas peristiwa yang dilaporkan, tetapi juga berharap proses ini dapat menjadi momentum evaluasi terhadap pelayanan kesehatan sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa mereka tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap fakta, alat bukti, serta kesimpulan hukum kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah diberitakan sejumlah media mengenai laporan dugaan malapraktik yang diajukan keluarga korban ke Polda Sumatera Utara. Saat ini, proses penanganan perkara masih berlangsung dan belum terdapat putusan pengadilan ataupun penetapan yang menyatakan pihak mana pun bersalah.
Tim kuasa hukum berharap seluruh rangkaian penyelidikan dapat berjalan secara independen, profesional, dan akuntabel sehingga menghasilkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. ( Husain )







