SATMA AMPI Madina Soroti Maraknya Rokok Ilegal di Mandailing Natal: Siapa di Balik Pengamanan dan Peredarannya?

Berita3 views

Mandailing Natal,Komposisinews.com– Bendahara SATMA AMPI Mandailing Natal, Muhammad Saleh, menyoroti dugaan semakin maraknya peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah Kabupaten Mandailing Natal. Fenomena ini dinilai tidak hanya merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai siapa pihak yang diduga berada di balik pengamanan dan kelancaran distribusi rokok ilegal tersebut.

Menurut Muhammad Saleh, peredaran rokok ilegal yang berlangsung secara terbuka di sejumlah wilayah tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Ia menilai aparat terkait harus segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap jaringan distribusi maupun pihak-pihak yang diduga mengambil keuntungan dari bisnis ilegal tersebut.

“Masyarakat bertanya-tanya, bagaimana mungkin rokok ilegal dapat beredar begitu luas jika tidak ada pengawasan yang lemah atau adanya pihak-pihak tertentu yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Pertanyaan ini harus dijawab melalui penegakan hukum yang tegas dan transparan,” ujar Saleh.

SATMA AMPI Madina mengaku menerima berbagai informasi dan keluhan masyarakat terkait dugaan adanya sejumlah pihak yang disebut-sebut terlibat dalam jaringan distribusi rokok ilegal di wilayah Mandailing Natal.

Beberapa nama yang beredar di tengah masyarakat disebut dengan inisial F (Sigalapang), A (Pidoli), dan S (Lintas Timur).
Namun demikian, Muhammad Saleh menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan yang berkembang di masyarakat dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Desak Kapolres Madina Bertindak
Muhammad Saleh juga meminta Kapolres Mandailing Natal agar memberikan perhatian serius terhadap dugaan maraknya peredaran rokok ilegal di daerah tersebut.

“Kami meminta Kapolres Mandailing Natal jangan tutup mata terhadap keresahan masyarakat. Jika memang ada jaringan rokok ilegal yang beroperasi di Mandailing Natal, maka harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai muncul kesan bahwa para pelaku bebas menjalankan usahanya tanpa tersentuh hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penindakan tidak boleh berhenti pada pedagang kecil atau penyitaan barang semata, melainkan harus menyasar aktor utama, distributor, pemasok, hingga pihak-pihak yang diduga membekingi peredaran rokok ilegal apabila memang ditemukan bukti yang cukup.

“Kami ingin hukum ditegakkan secara adil. Jangan hanya pelaku lapangan yang ditindak, tetapi juga siapa pun yang terbukti terlibat dalam rantai distribusi dan perlindungan terhadap rokok ilegal harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

SATMA AMPI Madina mendesak Bea Cukai, Kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan operasi terpadu guna mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal yang diduga telah merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

2. Pasal 54 UU Cukai
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak memenuhi ketentuan cukai dapat dipidana penjara dan dikenakan denda.

3. Pasal 55 UU Cukai
Mengatur sanksi terhadap pihak yang menyimpan, memiliki, menjual, atau mengedarkan barang kena cukai ilegal.

4. Pasal 56 UU Cukai
Mengatur penggunaan pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukannya.

5. Pasal 480 KUHP
Mengatur mengenai penadahan terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

SATMA AMPI Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk mengawal isu ini demi kepentingan masyarakat dan penerimaan negara. Seluruh dugaan yang berkembang harus diuji melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan transparan.

“Kami mendukung penegakan hukum tanpa pandang bulu. Jika memang ada jaringan rokok ilegal di Mandailing Natal, aparat wajib mengungkap siapa pelaku, siapa pemasok, dan siapa yang diduga membekinginya. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” tutup Muhammad Saleh.
(Magrifatulloh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *