Probolinggo,Komposisinews.com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Probolinggo menggelar sosialisasi restorasi arsip Letter C desa di Pendopo Kecamatan Krejengan, Rabu (15/4/26).
Kegiatan ini diikuti oleh 17 Sekretaris Desa (Sekdes) se-Kecamatan Krejengan serta Kepala Desa (Kades) Sokaan sebagai desa sasaran restorasi. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Tim Bidang Kearsipan Dispersip Kabupaten Probolinggo.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Sokaan menyerahkan berkas kerawangan desa kepada Kepala Dispersip Kabupaten Probolinggo Ulfiningtyas didampingi Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Krejengan Nurhidayatullah dan Kepala Bidang Kearsipan Dispersip Yasin untuk dilakukan restorasi.
Kerawangan desa merupakan denah lokasi objek tanah. Sementara buku Letter C berisi data riwayat kepemilikan tanah yang menjadi dasar dalam proses sertifikasi. Kedua dokumen ini memiliki nilai historis tinggi sebagai arsip pertanahan desa yang telah ada sejak masa kolonial.
Kepala Bidang Kearsipan Dispersip Kabupaten Probolinggo Yasin menyampaikan restorasi arsip merupakan upaya untuk memperpanjang masa pakai dokumen sekaligus menjaga keutuhan informasi di dalamnya.
“Restorasi dilakukan untuk meminimalkan kerusakan fisik maupun kimia arsip serta mencegah hilangnya informasi penting. Ini bagian dari upaya penyelamatan arsip vital desa secara preventif dan kuratif,” ujarnya.
Menurut Yasin, kegiatan ini juga bertujuan memberikan pemahaman kepada pemerintah desa dan masyarakat tentang pentingnya pemeliharaan arsip, baik arsip keluarga maupun arsip penting lainnya.
Sementara Kepala Dispersip Kabupaten Probolinggo Ulfiningtyas mengatakan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran desa dalam melindungi dan merawat arsip bernilai guna tinggi, khususnya Letter C.
“Letter C merupakan buku register pertanahan yang sangat penting. Restorasi dilakukan agar dokumen yang rusak dapat kembali terbaca dan tetap sah digunakan sebagai bukti administrasi,” katanya.
Ulfi menjelaskan proses restorasi dilakukan melalui teknik pelestarian fisik serta digitalisasi (alih media). Langkah ini dinilai penting mengingat usia arsip yang sudah tua dan rentan mengalami kerusakan. “Dengan restorasi, diharapkan pelayanan administrasi pertanahan di desa menjadi lebih cepat, mudah dan akurat,” tambahnya.
Lebih lanjut Ulfi mengungkapkan kerusakan arsip dapat disebabkan oleh berbagai faktor seperti usia dokumen, bencana alam, serangan hewan, faktor kimia hingga kurangnya pengelolaan yang baik. “Jika tidak segera ditangani, kerusakan arsip dapat menyebabkan hilangnya data penting. Oleh karena itu, restorasi menjadi solusi dalam menjaga keberlanjutan informasi,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Dispersip Kabupaten Probolinggo berharap pemerintah desa semakin memahami pentingnya pengelolaan arsip secara profesional guna mendukung tertib administrasi dan perlindungan data pertanahan di tingkat desa. ( Fahrul )












