Palembang,Komposisinews.com – Kamis (8/1/26), Kantor Hukum Amanah Nusantara secara resmi mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri terhadap sejumlah pihak terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H / 2025 M, menyusul hilangnya jamaah haji asal Kota Pagar Alam atas nama Nurimah binti Mentajim yang hingga kini belum ditemukan secara pasti.
Gugatan tersebut diajukan atas nama Herni, anak kandung sekaligus ahli waris jamaah, yang merasa negara lalai dalam menjalankan kewajiban perlindungan, pengawasan, dan penanganan jamaah haji berisiko tinggi.
Tim kuasa hukum dari Amanah Nusantara, yang terdiri dari Advokat Miftahul Huda, S.H., C.NSP., C.MSP., C.CDM, Jelly Boy Apriansyah, S.H., dan Nia Febrianita, S.H., menegaskan bahwa gugatan ini bukan ditujukan untuk menyerang institusi, melainkan mencari pertanggungjawaban hukum atas kelalaian yang berdampak serius terhadap keselamatan jamaah dan hak ahli waris.
βPerkara ini menyangkut perlindungan jamaah lanjut usia dengan kondisi kesehatan khusus. Negara tidak boleh abai. Kami menilai terdapat rangkaian kelalaian, mulai dari penetapan kesehatan, pengawasan di lapangan, hingga penanganan jamaah yang dinyatakan hilang,β ujar Miftahul Huda, selaku kuasa hukum.
Dalam gugatan tersebut, para tergugat didalilkan tidak menjalankan standar kehati-hatian, tidak melakukan pengawasan ketat, serta tidak melaksanakan pencarian aktif secara optimal, yang berujung pada ketidakpastian status jamaah dan kerugian materiil maupun immateriil bagi keluarga.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa gugatan ini diajukan berdasarkan hukum perdata, khususnya Pasal 1365 KUHPerdata, serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan pelayanan publik.
Amanah Nusantara berharap proses persidangan dapat menjadi ruang evaluasi hukum dan institusional, sekaligus memastikan hak jamaah dan keluarganya memperoleh keadilan serta kepastian hukum. (Red)












