Surabaya,Komposisinews.com – Seorang ibu rumah tangga di Surabaya melaporkan dugaan tindak pidana penelantaran dalam keluarga ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut tercatat dalam Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/B/52/I/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
Pelapor bernama AW (43), warga Jalan Tuwowo Rejo Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Ia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya. Jumat (9/1/26), sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam laporannya, AW mengadukan dugaan penelantaran dalam keluarga yang diduga dilakukan oleh inisial APES, warga Jalan Tuwowo Rejo Surabaya. Peristiwa tersebut disebut terjadi dalam rentang waktu sejak tahun 2012 hingga Januari 2026.
Dugaan tindak pidana tersebut disangkakan melanggar Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Pihak kepolisian menyatakan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pelapor berharap adanya proses hukum yang adil serta perlindungan hukum atas dugaan peristiwa yang dialaminya. ( Hd )






