Batu Bara,Komposisinews.com – Tindak penganiayaan menggunakan senjata tajam menggemparkan warga Lingkungan III Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, pada Rabu (29/10/2025) malam. Seorang pria berinisial RA (39) tega membacok tetangganya, Lambok Mangatur Aruan (42), hingga mengalami luka robek di kepala.
Aparat kepolisian dari Polres Batu Bara bergerak cepat merespon laporan kejadian ini. Kurang dari satu jam setelah kejadian, RA berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.
– Korban: Lambok Mangatur Aruan (42), warga Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
– Tersangka: RA (39), warga Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
– Waktu Kejadian: Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 WIB
– Lokasi Kejadian: Lingkungan III Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
– Barang Bukti: Sebilah parang dengan panjang 40 cm.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Masagus Z.D., S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban menegur tersangka karena telah menyerakkan baju bekas di depan rumah korban. Tersangka yang tidak terima dengan teguran tersebut kemudian mendatangi korban sambil membawa rantai dan memukulkannya ke leher korban.

Korban sempat menghindar, namun tersangka kembali mendatangi korban dengan membawa sebilah parang dan langsung membacok kepala korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek di kepala dan harus mendapatkan perawatan medis.
“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti parang yang digunakan untuk melakukan penganiayaan. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujar AKP Masagus.
Tersangka RA akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat









