Surabaya,Komposisinews.com – Lagi-lagi Unit Satreskrim Polrestabes Surabaya Membekuk 5 Komplotan Spesialis Pembobol rumah kosong di kawasan
Perumahan elite di Puri Galaxy Clauster Jasmine Court Surabaya, Jumat (17/11/2023)
Atas informasi korban dan Masyarakat Unit Satreskrim Polrestabes Surabaya gerak cepat ( Gercep) alhasil bisa menangkap 5 ( lima ) Sekaligus pelaku di 2 (dua) tempat yang berbeda dan telah mengantongi barang bukti dan identitas pelaku segeralah dilakukan pengejaran terhadap pelaku
Dalam Perss reales AKBP Hendro Sukmono ( Kasat Reskrim ) Polrestabes Surabaya menerangkan bahwa dari tempat kejadian perkara (TKP) tersebut,Korban pertama Yaitu daerah Kawasan Perumahan puri Galaxi Cluster Jasmine Court Surabaya, yang terjadi pada hari Minggu, 12-11-2023 sekitar pukul 20.45 Wib
Modus para pelaku ini dengan cara memanjat pagar dan mencongkel pintu gembok rumah korban,menggasak kurang lebih sekitar uang tunai 100 juta, 2 laptop, perhiasan dan tas dan juga barang bernilai lainnya,βjelas Hendro ( Kasat Reskrim ) ketika di wawancarai beberapa Media
Korban yang ke β 2 ( Dua ) dan ke 3 (tiga ) yang digasak oleh pelaku adalah di Kawasan wilayah Perumahan Babat Pratama Surabaya pada 24 september 2023 dan jln Buruk Utara NA no 4 Surabaya pada 16 Agustus 2023, mereka berhasil membawa kabur dan mengambil 2 (dua) laptop, server CCTV dan beberapa lembar uang pecahan dolar dan 6 buah jam tangan branded ( berkelas )
Para pelaku ini diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (14/11/2023) Sekitar pukul 21.00 WIB, Gercep ( Gerak Cepat ) dan tidak membutuh waktu lama Alhasil kami bisa menyergap para pelaku tanpa perlawanan saat ketika istirahat dan menginap di sebuah hotel yang berinisial S Jln Pabean no 30-36 di sekitar Sedati Sidoarjo βUcap AKBP Hendro.
Masih β AKBP Hendro Menambahkan Bahwa ketiga rumah yang menjadi korban adalah YI, DP dan TS yang di santroni Para Komplotan Maling Spesialis Rumah kosong,dan kini kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama kurang lebih 7 tahun penjara. ( Humas/Red)