Sidoarjo,Komposisinews.com – Pengaruh minuman keras dua pemuda, RATP dan B di Bluru, menganiaya dua temannya. Hingga mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia saat perawatan medis di rumah sakit.
Kejadian tersebut pada Minggu (9/10/2022) dini hari di Bluru, Sidoarjo. Bermula dari salah satu teman pelaku tersinggung atas perilaku dari korban.
Kemudian saat mereka berkendara di jalan raya Bluru, pelaku RATP menendang pinggang kanan salah satu korban yakni ABM. Hingga motornya terjatuh menyenggol motor korban lainnya, AS.
“Di saat motor kedua korban jatuh. Kedua pelaku RATP dan B memukuli AS dan ABM. Kemudian AS terjatuh tengkurap lalu dilempar paving oleh RATP mengenai kepala bagian belakang AS.,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (20/10/2022).
Untuk pelaku RATP di bawah umur sudah diamankan polisi. Sementara B masih DPO. Atas perbuatan tersangka pengeroyokan ini, akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Arifin)