31 Tersangka Kasus Narkoba Diamankan Polres Mojokerto, Salah Satunya DPO

TNI/POLRI5 views

Mojokerto,Komposisinews.com- Sebanyak 31 pelaku kasus narkoba diamankan Satreskoba Polres Mojokerto dan Polsek jajaran selama Operasi Tumpas Semeru 2022 digelar. Dari 31 pelaku, satu di antaranya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020 lalu.

Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar mengatakan, DPO atas nama Haris (23) yang diamankan pada, Selasa (30/9/2022) sekira pukul 00.05 WIB di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dengan barang bukti berupa sabu seberat 2,11 gram. Saat hendak diamankan, pelaku melawan petugas.

“Pelaku juga hendak melarikan diri. Petugas yang melakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 2,11 gram. Ini merupakan tersangka DPO Satnarkoba Polres Mojokerto dari Polsek Ngoro sejak tahun 2020,” ungkapnya, Rabu (7/9/2022).

Dari 31 pelaku tersebut, barang bukti yang diamankan petugas terbanyak dari pelaku, Nurcholis (29). Pelaku diamankan pada, Sabtu (3/9/2022) sekira pukul 16.00 WIB di Dusun Kemloko, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto dengan barang bukti seberat 12,12 gram.

“Dari 31 pelaku tersebut, dari 26 kasus yakni 30 pelaku laki-laki dan satu pelaku perempuan. Ini merupakan hasil Operasi Tumpas Semeru 2022 yang berlangsung selama 12 hari yakni mulai tanggal 22 Agustus sampai 2 September 2022. Dengan sasaran sabu, inex, ganja, heroin, putaw, psikotropika dan obat keras berbahaya,” katanya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya sabu seberat 42,29 gram, pil double L sebanyak 11.960 butir, Handphone (HP) sebanyak 26 buah, sepeda motor sebanyak enam unit, timbangan dua unit dan uang tunai sebesar Rp3.440.000.

“Puluhan pelaku tersebut diamankan dari seluruh jajaran polsek. Kecamatan Kutorejo 4 TKP. Kecamatan Puri, Mojosari dan Bangsal 3 TKP. Kecamatan Pungging, Jatirejo dan Sooko 2 TKP. Kecamatan Ngoro, Gondang dan Mojoanyar 1 TKP. Hampir seluruh wilayah di hukum Polres Mojokerto,” katanya.

Para pelaku, lanjut Kapolres, dengan usia 19-24 tahun sebanyak 10 pelaku dan usia 25-64 tahun sebanyak 21 pelaku dengan pekerjaan terbanyak adalah swasta. Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *