Manokwari PB,Komposisinews.com – Sidang tingkat pertama Pengadilan Militer V-22 Jayapura terhadap Pratu Samuel Yan Ronal Watopa serta delapan terdakwa anggota Yonif 763/SBA yang diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga menyebabkan meninggal dunia Prada Jack Y. Soor, Ta Brigif 26/GP, kembali digelar, Senin (24/8/26).
Agenda Sidang lanjutan adalah pembacaan replik oleh Oditur Militer IV-21 Manokwari atas nota pembelaan dari penasihat hukum. Dalam repliknya, Oditur Militer tetap pada tuntutan terhadap para terdakwa. Sementara penasihat hukum menyampaikan duplik secara lisan dan tetap pada pledoi serta memohon majelis hakim memutus perkara secara seadil-adilnya.
Perkara tersebut didakwa berdasarkan Pasal 170 Ayat (1) Jo Ayat (2) ke-3 Jo Pasal 351 Ayat (1) Jo Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 466 Ayat (3) Jo Pasal 262 Ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Sidang dilaksanakan secara online melalui ruang Vicon Pomdam XVIII/Kasuari.
Kodam XVIII/Kasuari menegaskan proses hukum berjalan sesuai dengan tahapan dan secara objektif. Para terdakwa dituntut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan tuntutan serta putusan majelis hakim.
Sidang berikutnya direncanakan digelar pada Selasa, 1 September 2026 dengan agenda pembacaan putusan. Seluruh rangkaian persidangan berlangsung secara tertib, aman dan lancar sebagai wujud komitmen dalam menegakkan proses hukum yang transparan dan objektif.(Tim/Red)






