Buton Utara,Komposisinews.com — Polemik operasional kapal pelingkar di Kabupaten Buton Utara (Butur) kian memanas. Aksi unjuk rasa digelar oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Nasional Butur bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) JPKP Nasional Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin, 24 Agustus 2026.
Massa aksi mendatangi tiga instansi penting, yakni Kantor Perhubungan, Kantor Perikanan, dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara.
Ketua Investigasi DPD JPKP Nasional Sultra, Ali, dalam keterangannya menegaskan bahwa aksi ini dilatarbelakangi oleh dugaan pelanggaran aturan terkait aktivitas bongkar muat kapal. Pihaknya mendesak Syahbandar Perikanan agar tidak mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk penangkapan ikan yang menyalahi aturan.
Selain itu, Dinas Perhubungan juga didesak untuk memperketat pengawasan serta melakukan penataan fasilitas di Pelabuhan Waode Buri.
“Tuntutan kami, Dinas Perikanan menegaskan kepada Syahbandar untuk tidak menerbitkan surat layar. Di Perhubungan, agar dilakukan pengawasan terhadap kapal yang bongkar muat di Pelabuhan Waode Buri. Andaikan di SIPI [Surat Izin Penangkapan Ikan] kapal tercantum tujuan pangkalan di Waode Buri, mana mungkin kita mau permasalahkan,” ujar Ali.
Ali juga meminta DPRD Buton Utara segera memanggil Kepala Dinas Perhubungan untuk mengevaluasi kinerja serta langkah nyata dalam penataan pelabuhan. Menurutnya, aktivitas bongkar muat yang tidak sesuai dengan dokumen perizinan merupakan bentuk pelanggaran hukum.
“Jika dalam dokumen SIPI tujuan pangkalan dan bongkar muat berada di pelabuhan perikanan, maka kegiatan bongkar muat di luar itu adalah ilegal,” tegasnya.
Gerakan ini, lanjut Ali, berlandaskan regulasi yang jelas, merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 57 Tahun 2014.
Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat, pihak DPRD Buton Utara menyatakan sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku.
Menutup keterangannya, Ali memastikan bahwa perjuangan JPKP Nasional belum berhenti sampai di sini dan akan berlanjut pada babak berikutnya.
“Kami lakukan langkah berdasarkan regulasi Permen KP 57/2014. Berdasarkan kesepakatan bersama, DPRD akan menyelesaikan kasus ini sesuai regulasi. Kami pastikan akan ada Part II, karena regulasi yang ada di dokumen SIPI itu menunjukkan pangkalan berada di Pelabuhan Mina Minanga,” tutupnya. ( M. Husain )






