Surabaya,KomposisinewDPRD m-Puluhan driver taksi online (taksol) yang tergabung SROC (Surabaya Raya Online Community), wadul ke DPRD Jatim. Itu dilakukan sembari menunggu hasil mediasi dari pihak Dinas Perhubungan (Dishub) bersama pihak aplikator Jatim, lantaran belum memberlakukan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Timur, Kamis (26/09).
Dalam menyampaikan aspirasinya, puluhan driver taksi online yang tergabung di SROC, ketemu langsung dengan Janur Sastra Ananda, salah seorang Anggota DPRD Provinsi Jatim Adam Rusydi S.Pd yang juga menjabat sebagai Ketua DPD partai Golkar Sidoarjo.
“Kami sengaja mengadukan kepada wakil rakyat. Mengingat hingga kini Dishub Jatim masih berusaha berbicara kepada pihak Aplikator “karena belum memberlakukan Kepgub Jatim tentang kenaikan tarif agar kesejahteraan driver taksi online bisa membaik.” Ujar Dimas selaku ketua SROC, usai temui Anggota DPRD Jatim di Hotel Aston Sidoarjo.
Menanggapi keluhan para driver taksi online, Anggota DPRD Provinsi Jatim, Adam Rusydi S.Pd, berjanji akan mengawal keluhannya. Sehingga tarif baru ojol sesuai Kepgub Jatim, mengingat kesejahteraan para driver taksi online memang harus diperhatikan.
“Untuk kesejahteraan para driver taksi online, kami akan coba mengkaji bersama dengan Ketua dan Anggota DPRD Jatim yang lainnya, di bulan Oktober kami akan panggil untuk duduk bersama dengan para pimpinan Aplikator, kalau tidak bisa mengikuti aturan yang sudah diberlakukan di Jatim, lebih baik hapus aplikasinya di wilayah Jawa Timur,” tegasnya.
Perlu diketahui Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang tarif ojek online (R2) dan taksi online (R4) di Jawa Timur telah ditetapkan.
Kepgub yang ditandatangani Gubernur Khofifah pada 10 Juli 2023. Pertama, Kepgub untuk kendaraan R2 atau ojek online yakni Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan melalui Aplikasi.
Kedua yaitu Kepgub untuk kendaraan R4 atau taksi online yakni Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur.
Rinciannya, yaitu untuk Kepgub yang mengatur taksi online, memuat aturan tarif batas bawah sebesar Rp 3.800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500 per kilometer. Serta tarif minimal sebesar Rp 15.200 per kilometer yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh empat kilometer pertama.
Tarif tersebut merupakan tarif yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi dan sudah termasuk iuran wajib Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Extra Cover Jasa Raharja.
Sedangkan Kepgub yang mengatur ojek online (kendaraan R2) memuat tentang biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp 8.000 – Rp 10.000.
Kedua Kepgub tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara Pemprov Jatim, kelompok driver ojek dan taksi online, serta aplikator. (Red)