Gresik,Komposisinews.com – Komisi Penyelenggara Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Gresik, belum mengetahui terkait teknis surat suara pencoblosan dalam Pilkada serentak 2024.
Hal tersebut dikarenakan hanya ada satu kontestan yang bertarung dalam perebutan kursi Kepala Daerah di Gresik.
Ketua KPU Gresik, Ahmad Taufik dalam kesempatan bersama dengan Komposisinews.com di ruang kerjanya mengatakan, mekanisme surat pencoblosannya tetap ada dua yaitu antara pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Paslon Cabup dan Cawabub) dengan surat non paslon.
“Proses Pemilihan nantinya akan ada dua gambar surat suara pasangan calon dan non paslon gambar kosong kemungkinan mekanisme nya seperti itu. Jadi kita belum tau arahnya, cuman kalau kita bertanya kepada temen- temen yang sudah berpengalaman nantinya ada dua gambar pasangan calon dan non paslon dalam surat suara, ” kata Ahmad Taufik di ruang kerjanya, Kantor KPU Kabupaten Gresik, Rabu 11 September 2024.
Dia juga menjelaskan terkait nanti yang dinyatakan Paslon yang menang melawan bumbung kosong. apabila Paslon tersebut mencapai lima puluh plus satu suara.
“sesuai aturan PKPU suara yang didapatkan harus mencapai suara lima puluh (50) plus (+) satu (1) dari suara sah, jadi itu kalau saya baca aturan PKPU dan UU harus mencapai 50 plus satu dari suara sah, baru bisa dikatakan sebagai pemenang,”Jelasnya.
Lebih lanjut, Ahmad Taufik menjelaskan, Pemilu ini dapat diulang jika surat suara non paslon lebih banyak suara yang sah daripada surat suara yang ada gambar Paslonnya.
“jika bumbung kosong yang mendapatkan suara terbanyak otomatis pemilu akan di ulang pada periode berikutnya, dan hal tersebut tertuang pada aturan PKPU 13 tahun 2018 pasal 25 dan UU 10 tahun 2016. apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto pasangan calon, KPU Kabupaten, Kota atau Propinsi menetapkan penyelenggara pemilu kembali pada pemilihan serentak pada periode berikutnya,” terang Ahmad Taufik
Masih dari keterangan Ahmad Taufik, menurutnya Paslon tunggal ini merupakan fenomena khusus, dan dalam pelaksanaannya KPU Gresik juga menunggu arahan dan konsultasi terlebih dahulu dengan Kabupaten lain serta Provinsi.
“paslon tunggal ini merupakan kejadian fenomenal khusus artinya, “kita juga perlu menunggu arahan dan konsultasi dengan kabupaten lain dan provinsi yang diatas kita,” cetusnya.
Taufik juga berharap kepada masyarakat semuanya agar tetap datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya masing-masing.
Perlu diketahui saat ini fenomena paslon tunggal melawan bumbung kosong Berdasarkan data yang dikantongi KPU Jatim, lima daerah yang memiliki paslon tunggal itu antara lain Kabupaten Trenggalek, Ngawi, Gresik, Pasuruan, dan Kota Surabaya.
Untuk pengumuman atau penetapan bakal pasangan calon kepala daerah yang akan berkontestasi pada Pilkada serentak 2024 di Jatim, sesuai jadwal tahapan dilaksanakan 22 September 2024. (Fr)