Khofifah Belum Mampu Mensejahterakan Rakyat

Politik, Ragam208 views

Surabaya,Komposisinews.com –Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh kembali melakukan aksi demonstrasi serentak di 34 Provinsi di Indonesia. Khusus di Jawa Timur aksi demonstrasi dipusatkan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya pada pukul 13.00 WIB yang diikuti sekitar 500 (lima ratus) massa buruh dari 5 (lima) daerah Ring 1 Jawa Timur (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan) serta beberapa perwakilan dari Tuban, Probolinggo, Jember dan Banyuwangi, Rabu(12/10/2022).

Sebelum menuju Kantor Gubernur Jawa Timur, buruh melakukan aksi demonstrasi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Jl. Ketintang Madya VI No.2 Surabaya. Di PTTUN buruh menuntut agar Majelis Hakim mengabulkan Permohan Banding Perkara Sengketa Tata Usaha NegaraNomor: 20/G/2022/PTUN.SBY yaitu terkait Gugatan DPW FSPMI Jawa Timur terhadap Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang UMK tahun 2022.

IMG-20221012-WA0015

Setelah melakukan aksi demonstrasi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sekitar pukul 12.00 WIB buruh menuju ke Kantor Gubernur Provinsi Jawa Timur untuk menyampaikan aspirasinya, yaitu:

*1. TOLAK KENAIKAN HARGA BBM*

Kenaikan harga BBM mengakibatkan naiknya harga-harga barang dan jasa, khususnya bahan makan dan transportasi. Tercatat inflasi Jawa Timur tembus diangka 6,80 persen. Tingganya inflasi tersebut tidak sebanding dengan kenaikan upah buruh yang rata-rata hanya sebesar 0,79 persen, bahkan di Jawa Timur ada 5 (lima) Kabupaten yang upahnya tidak naik sama sekali, yaitu: Kabupaten Malang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Jember dan Kabupaten Pacitan.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah gagal mengendalikan laju inflasi, sehingga buruh menuntut kepada Gubernur tidak hanya sebatas pembawa pesan aspirasi, tetapi juga harus benar-benar bersama rakyat untuk memperjuangkan penolakan kenaikan harga BBM tersebut.

*2. TOLAK OMNIBUS LAW (UU NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA)*

Ancaman PHK massal di tengah ancaman resesi menunjukkan bahwa Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja, tidak berjalan seperti janji pemerintah saat proses penyusunan dan pengesahan. Katanya akan tercipta lapangan kerja dan perekonomian semakin membaik. Nyatanya semua janji itu jauh panggang dari api. Malah kesejahteraan buruhlah yang tereduksi.

Lebih-lebih Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) tersebut inskonstitusional. Tetapi pemerintah tetap arogan dan memaksakan memberlakukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) beserta aturan turunannya.

Apabila penetapan upah minimum (UMK) tahun 2023 tetap menggunakan formulasi dalam UU Omnibus Law, maka dapat dipastikan upah buruh tidak akan mengalami kenaikan.

IMG-20221012-WA0019

*3. REVISI UMK DI JAWA TIMUR TAHUN 2022*

Laju inflasi yang mencapai angka 6,80 persen membuat daya beli buruh menurun drastis. Penurunan daya beli ini juga mengakibatkan turunnya tingkat konsumsi yang membuat pertumbuhan ekonomi melemah yang dapat memicu terjadinya PHK besar-besaran.

Gubernur Khofifah memutuskan kenaikan UMK dilakukan secara ugal-ugalan. Hal ini dibuktikan dengan tingginya disparitas upah di Jawa Timur yang tembus diangka 126 persen. Contohnya kebijkan upah tahun 2022 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 November 2021.

5 (lima) daerah Ring 1 yang UMKnya sudah diangka Rp. 4,3 juta diberi kenaikan UMK rata-rata sebesar Rp. 75 ribu. Tetapi 5 Kabupaten (Kabupaten Malang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Jember dan Kabupaten Pacitan) yang UMKnya rata-rata masih diangka Rp. 2,5 juta malah tidak dinaikkan UMKnya.

Oleh sebab itu untuk menjaga daya beli buruh dan menurunkan nilai disparitas upah di Jawa Timur, maka buruh mendesak Gubernur Khofifah agar segesar melakukan revisi penetapan UMK tahun 2022.

*4. WUJUDKAN JAMINAN KESEHATAN YANG BERKEADILAN DI JAWA TIMUR*

Awal tahun 2022 lalu Gubernur Khofifah menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan rakyat miskin Jawa Timur sebanyak 622.986 (enam ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh enam). Hingga saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur enggan menyisihkan sedikit anggarannya dari APBD Jawa Timur untuk membantu rakyat miskin membayar iuran BPJS Kesehatan.

Selain itu tidak adanya komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional di Jawa Timur sebagaimana diamanatkan Presiden dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2012 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Hal ini dibuktikan dengan cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Jawa Timur yang hanya 82,26 persen, yang seharusnya berdasarkan road map cakupan kepesertaan sudah mencapai 100 persen ditahun 2019 lalu.

Kondisi ini diperparah dengan lemahnya penegakan hukum oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tercatat sebanyak 38 (tiga puluh delapan) perusahaan yang melanggar karena tidak mendaftarkan buruhnya kepada BPJS Kesehatan telah direkomendasikan oleh Depwil BPJS Kesehatan Jawa Timur untuk diberikan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu (TMP2T), tetapi faktanya tidak ada satu pun dari perusahaan-perusahaan tersebut yang diberikan sanksi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

IMG-20221012-WA0014

Berdasarkan hal tersebut, buruh menuntut:

a. Alokasikan anggaran dari APBD Jawa Timur untuk membayar iuran BPJS Kesehatan rakyat miskin/tidak mampu dan buruh korban PHK di Jawa Timur.

b. Terbitkan Peraturan Gubernur Jawa Timur yang mempersyaratkan kepada Pemberi Kerja agar pada saat akan mendapatkan pelayanan publik tertentu, wajib melengkapi bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dan iuran terakhir karyawannya.

c. Berikan sanksi administrasi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu (TMP2T) bagi Pemberi Kerja dan/atau Badan Usaha yang tidak mendaftarkan keryawannya kepada BPJS Kesehatan.

Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut di atas, Buruh menilai *Gubernur Khofifah gagal mensejahterakan rakyat* dengan menjalankan roda pemerintahan secara ugal-ugalan. Tidak dekat dengan rakyat untuk memotret kondisi real rakyat kecil. Selain itu *Gubernur Khofifah juga tidak aspiratif*, sekali pun Gubernur Khofifah tidak pernah bersedia menemui perwakilan buruh pada saat aksi demonstrasi. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *