Surabaya. Komposisinews.com – Sebanyak 22 orang dari 12 kasus diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena melakukan tindak pidana perjudian baik secara konvensional maupun online
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kasat Reskrim AKP Arief Ryzki Wicaksana saat Konferensi Pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak menyampaikan, “Sepanjang bulan Agustus Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta Polsek jajaran berhasil mengamankan 22 pelaku perjudian dari 12 kasus”, Ungkap AKP Arief Ryzki Wicaksana. Jum’at (26/8/2022)
Kasat menambahkan, Dalam kasus perjudian ini, menjadi atensi masyarakat terkait perjudian adu burung merpati di wilayah Wonokusumo dan Dipo Sidotopo,banyak sekali aduan masyarakat melalui laporan langsung atau ke aduan command center,” tuturnya
“Rata – rata pelaku adalah pemain dalam kasus perjudian online tersebut dengan mengharapkan kemenangan dan mencari. Selain kita amankan pelaku,kita akan telusuri dan melakukan pemblokiran situs biar GK bisa terpakai lagi supaya tidak ada lagi yang melakukan perjudian online,” pungkas AKP Arief.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti antara lain handphone yang digunakan untuk judi online, print out togel, kartu domino, dan dua ekor burung dara, sepeda motor sebagai sarana judi burung merpati dan sejumlah uang tunai sebesar Rp.7.856.000.
Atas perbuatannya, para tersangka judi disangkakan dengan pasal 303 KUHP dan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Mereka diancam dengan hukuman pidana 6 tahun penjara. (NoviSH)