TULUNGAGUNG,Komposisinews.com — Kebijakan Pemerintah Pusat yang memberlakukan Tes Kemampuan Akademik (TKA) berbasis komputer berbanding terbalik dengan kondisi riil di lapangan. Di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, kebijakan digitalisasi ini terkesan dipaksakan. Pasalnya, hingga saat ini mayoritas Sekolah Dasar Negeri (SDN) masih terbelenggu minimnya sarana dan prasarana (sarpras), bahkan banyak yang sama sekali tidak memiliki laboratorium maupun unit komputer.
Kondisi ini menelanjangi kurangnya kesiapan serta komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung dan Dinas Pendidikan setempat dalam memfasilitasi kebutuhan dasar transformasi digital pendidikan.
Pembiaran Sistematis dan Beban di Pundak Guru-Orang Tua
Alih-alih memberikan solusi konkret berupa pengadaan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang merata, pemerintah daerah terkesan ‘lepas tangan’ dan membiarkan pihak sekolah berjuang sendiri demi menggugurkan kewajiban ujian nasional tersebut.
Untuk menyiasati ketiadaan fasilitas, pihak sekolah terpaksa menggunakan skema darurat: meminjam laptop pribadi milik para guru, meminta siswa membawa perangkat dari rumah.
”Ini bentuk pembiaran yang ironis. Pemerintah menuntut hasil penilaian digital secara presisi, tetapi infrastruktur dasarnya tidak pernah disiapkan secara serius. Sekolah dipaksa ‘gali lubang tutup lubang’ setiap kali musim TKA tiba,” cetus salah satu praktisi pendidikan di Tulungagung.
Kesenjangan Antarwilayah dan Diskriminasi Hak Siswa
Ketidakmampuan pemda dalam menyetarakan sarpras TIK ini memicu kesenjangan pendidikan yang kian melebar. Siswa SD Negeri di wilayah pinggiran dan pedesaan Tulungagung menjadi pihak yang paling dirugikan.
Banyak murid SD di daerah pelosok yang jangankan mahir mengoperasikan komputer, memegang mouse saja baru pertama kali saat simulasi TKA berlangsung. Akibatnya, indikator penilaian ujian yang seharusnya mengukur kecerdasan akademis justru terdistorsi oleh ketidakmampuan teknis siswa dalam mengoperasikan perangkat yang asing bagi mereka.
Kondisi ini dinilai sebagai bentuk diskriminasi hak belajar bagi anak-anak di sekolah negeri, yang seharusnya mendapatkan hak fasilitas sederajat dengan sekolah-sekolah di pusat kota maupun swasta.
Pemkab Tulungagung Didesak Redesain Anggaran Pendidikan
Berbagai pihak mendesak Dinas Pendidikan dan Pemkab Tulungagung untuk tidak sekadar berlindung di balik alasan keterbatasan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat atau kecilnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (BOS). Pemda dituntut memiliki keberpihakan politik anggaran (political will) yang nyata melalui APBD Kabupaten Tulungagung.
Digitalisasi pendidikan tidak boleh berhenti pada retorika dan tumpukan kertas kebijakan semata. Pemkab Tulungagung harus segera melakukan pemetaan darurat dan memprioritaskan alokasi anggaran TIK untuk SD Negeri pada tahun anggaran mendatang. Jika kondisi ini terus dibiarkan, penerapan TKA berbasis komputer di Tulungagung hanya akan menjadi panggung formalitas yang mengorbankan masa depan dan hak-hak dasar para siswa. (Red)






