Kuasa Hukum Nilai Proses Penetapan Tersangka Sopir Perlu Diuji: Ada Dugaan Maladministrasi

Berita2 views

MEDAN,Komposisinews.com — Kuasa hukum seorang sopir yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan mempersoalkan proses hukum yang dilakukan terhadap kliennya. Mereka menilai penetapan tersangka harus didasarkan pada hubungan yang jelas antara orang, perbuatan pidana, dan alat bukti.

Hal tersebut disampaikan Dr. Ramces Pandiangan, SH, MH & Rekan selaku kuasa hukum tersangka, Jumat (28/8/2026). Menurut Ramces, kliennya hanya berprofesi sebagai sopir yang menjalankan pekerjaan mengangkut kendaraan atau muatan kayu.

Ia mempertanyakan dasar penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka, khususnya terkait asal-usul kayu yang menjadi barang bukti.

Menurutnya, penyidik perlu menjelaskan secara objektif dari mana kayu tersebut berasal, lokasi penebangan, apakah kayu benar berasal dari kawasan hutan, siapa yang melakukan penebangan, kapan dan bagaimana penebangan dilakukan, serta sejauh mana keterlibatan sopir dalam dugaan tindak pidana tersebut.

“Sebagai sesama orang hukum, kami tidak keberatan dan tidak menolak proses penegakan hukum. Tetapi tegakkanlah hukum sesuai pondasinya, sesuai aturan mainnya atau SOP-nya. Menurut penilaian kami sebagai pengacara tersangka, proses ini sudah seperti koboi, mal administrasi atau malpraktik,” ujar Ramces.

Ia menegaskan, profesi seseorang sebagai sopir yang mengangkut kayu tidak secara otomatis dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa orang tersebut terlibat dalam kegiatan pembalakan liar.

Ramces mengatakan, harus ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan konkret dari kliennya yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana pasal yang disangkakan.

“Keberatan kami bukan terhadap penegakan hukumnya, tetapi terhadap proses yang dilakukan. Seperti kutu lompat,” ucapnya.

Persoalkan Asal-usul Kayu dan Keterlibatan Sopir

Dalam argumentasi hukumnya, kuasa hukum mempertanyakan belum jelasnya hubungan antara kliennya dengan kawasan hutan yang diduga menjadi lokasi asal kayu.

Menurut kuasa hukum, kliennya tidak ditemukan sedang melakukan penebangan pohon maupun berada di kawasan hutan dalam rangka melakukan pembalakan.

Karena itu, penyidik dinilai perlu membuktikan hubungan antara kayu yang diamankan dengan kawasan hutan serta hubungan personal tersangka dengan perbuatan pidana tersebut.

Kuasa hukum juga mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik, mulai dari penangkapan, penyitaan kendaraan dan muatan kayu, penetapan tersangka, penahanan hingga penyitaan telepon genggam milik tersangka.

Khusus mengenai penyitaan telepon genggam, Ramces menyebut pihaknya mempertanyakan dasar hukum penyitaan tersebut karena menurut keterangan kliennya, telepon genggam itu tidak tercantum dalam surat perintah penyitaan yang diterimanya.

“Perlu diuji apakah benar terdapat surat perintah penyitaan terhadap HP tersebut, apakah tercantum dalam surat perintah atau berita acara penyitaan, serta apa hubungan HP itu dengan tindak pidana yang disangkakan,” jelasnya.

Pemeriksaan Tanpa Pendampingan Advokat Dipersoalkan

Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan proses pemeriksaan terhadap kliennya yang menurut mereka sejak awal tidak didampingi penasihat hukum.

Menurut Ramces, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan status hukum kliennya pada saat pemeriksaan serta ketentuan hukum acara pidana mengenai hak tersangka memperoleh bantuan hukum.

“Apabila pada saat pemeriksaan Pemohon telah berada dalam posisi sebagai tersangka dan secara hukum wajib diberikan pendampingan, tetapi pemeriksaan dilakukan tanpa pendampingan yang diwajibkan, maka proses pemeriksaan tersebut patut diuji keabsahannya,” ujarnya.

Kuasa hukum juga mempertanyakan ada atau tidaknya gelar perkara pada tahapan penyelidikan maupun gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka.

Mereka menilai mekanisme tersebut penting untuk memastikan adanya evaluasi terhadap peristiwa pidana, alat bukti, unsur pasal yang disangkakan, keterlibatan tersangka, serta hubungan barang bukti dengan tindak pidana.

Siapkan Langkah Hukum

Ramces mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk memperjuangkan hak hukum kliennya.

“Langkah-langkah yang sudah kami lakukan adalah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota dewan baru-baru ini. Kami juga sudah menyurati atasan terkait agar perilaku-perilaku bawahan seperti itu segera mendapat atensi dan ditindak,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga akan menempuh upaya hukum formal, termasuk mengajukan praperadilan dan kemungkinan gugatan perdata, sesuai dengan dasar dan kewenangan hukum yang tersedia.

Menurut Ramces, praperadilan akan menjadi salah satu sarana untuk menguji keabsahan tindakan hukum yang dilakukan penyidik, termasuk penetapan tersangka dan tindakan upaya paksa lainnya, apabila memenuhi objek yang dapat diperiksa berdasarkan hukum acara yang berlaku.

Ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum, khususnya PPNS di lingkungan Gakkum Kehutanan, dapat memahami dan menjalankan seluruh regulasi serta prosedur hukum secara cermat.

“Kami berharap pemerintah, terutama oknum-oknum PPNS di lingkungan Gakkum, segera memperbaiki diri terhadap segala regulasi, terutama regulasi yang baru, supaya memahami ilmu hukum dan kasus seperti ini jangan sampai terulang lagi ke depannya,” katanya.

Ramces menambahkan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Negara sudah menggaji dan memberikan fasilitas, tetapi hasilnya jangan sampai terkesan asal jadi,” pungkasnya.

Catatan redaksi: Seluruh keberatan dan dugaan dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum. Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab, pihak Penyidik Gakkum Kehutanan perlu diberikan kesempatan memberikan klarifikasi mengenai dasar penetapan tersangka, alat bukti, proses pemeriksaan, serta tindakan penyitaan dan penahanan yang dipersoalkan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *