PANGKEP, Komposisinews.com — Klarifikasi Humas Polres Pangkep terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Minasatene mendapat perhatian dari pihak korban. Korban menilai klarifikasi yang disampaikan kepada publik belum sepenuhnya menjawab persoalan utama yang terjadi dalam proses penanganan perkara, khususnya mengenai status tersangka dan alasan hingga kini tidak dilakukan penahanan.
Dalam klarifikasinya, Polres Pangkep menyebut Unit Reskrim Polsek Minasatene masih menangani perkara tersebut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa berkas perkara telah diserahkan penyidik dan diterima Kejaksaan Negeri Pangkep untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Penyidik, menurut keterangan Polres Pangkep, masih menunggu pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Pangkep terkait hasil penelitian berkas, termasuk apakah berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Polres Pangkep juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan dan tidak dihentikan. Kepolisian menyatakan penyidik telah menjalankan tugas secara maksimal, profesional, transparan, serta sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, pihak korban mempertanyakan substansi klarifikasi tersebut. Menurut korban, persoalan yang menjadi perhatian bukan semata-mata apakah perkara masih berproses, melainkan bagaimana kepastian hukum diberikan terhadap dugaan pelaku yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Korban menyebut, perkara tersebut telah berjalan sekitar tiga bulan. Meski demikian, pihak yang disebut sebagai tersangka hingga kini disebut tidak dilakukan penahanan dan masih dapat beraktivitas secara bebas. Kondisi tersebut menjadi pertanyaan bagi keluarga korban yang mengharapkan adanya kejelasan mengenai pertimbangan hukum penyidik dalam perkara tersebut.
Korban juga menegaskan bahwa laporan polisi (LP), berita acara pemeriksaan (BAP), SP2HP, hingga surat penetapan tersangka disebut telah tersedia sebagai bagian dari dokumen proses hukum perkara. Selain itu, korban menyebut adanya video yang beredar dan menjadi perhatian publik, yang memperlihatkan korban dipukul hingga terjatuh tersungkur.
Atas kondisi tersebut, keluarga korban berharap pemberitaan mengenai perkara tidak hanya mengacu pada klarifikasi institusi, tetapi juga memuat secara berimbang keterangan dan fakta dari pihak korban. Mereka meminta agar proses hukum dapat dijelaskan secara terbuka, khususnya terkait status tersangka, perkembangan berkas perkara, serta alasan tidak dilakukannya penahanan apabila memang secara hukum penahanan belum diperlukan.
Pergantian atau mutasi Kanit Reskrim Polsek Minasatene, Ipda Rakdir, menurut pihak keluarga korban, juga belum menjawab persoalan utama yang mereka pertanyakan. Keluarga menginginkan adanya sikap nyata dari aparat penegak hukum berupa transparansi dan keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara.
Di sisi lain, penting dibedakan antara pelimpahan atau pengiriman berkas kepada Kejaksaan Negeri Pangkep dengan pelimpahan perkara ke pengadilan. Berdasarkan klarifikasi Polres Pangkep yang disampaikan, berkas saat ini disebut telah diterima Kejaksaan Negeri Pangkep untuk penelitian lebih lanjut dan penyidik masih menunggu hasil penelitian tersebut. Dengan demikian, informasi mengenai perkara telah sampai pada tahap persidangan perlu dipastikan kembali kepada pihak berwenang.
Keluarga korban berharap Polsek Minasatene dan Polres Pangkep dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai setiap tahapan penanganan perkara, sehingga tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Persoalan utama yang kini menjadi perhatian bukan hanya mengenai ada atau tidaknya proses hukum, tetapi juga sejauh mana proses tersebut memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi korban. Publik pun berharap seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi Polres Pangkep menyatakan perkara masih berproses dan belum dihentikan. Sementara itu, pihak korban tetap meminta adanya keterbukaan mengenai perkembangan perkara dan kejelasan mengenai status serta langkah hukum terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (Red)












