Buton Utara,Komposisinews.com – Polemik dugaan penyalahgunaan fasilitas pangkalan oleh sejumlah kapal pelingkar di Kabupaten Buton Utara (Butur) terus berlanjut. Kasus yang sebelumnya hanya berupa aksi demonstrasi dan investigasi lapangan kini resmi dibawa ke ranah hukum.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah Nasional (JPKPN) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah tegas dengan menindaklanjuti temuan dari DPC JPKPN Butur. Ketua Investigasi DPD JPKPN Sultra, Ali, menegaskan pihaknya memberikan dukungan penuh kepada DPC JPKPN Butur dalam mengawal kasus ini.
“Kami dari DPD JPKPN Sultra tidak akan diam dalam kasus dugaan penyalahgunaan pelabuhan yang ada di Waode Buri. Berdasarkan temuan DPC JPKPN Butur, ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh kurang lebih 10 kapal pelingkar,” ujar Ali, Rabu (26/8).
Ali menjelaskan, laporan yang dilayangkan ke Direktorat Polairud Polda Sultra didasarkan atas keterangan dari pihak Syahbandar Perikanan. Dari data yang dikantongi, kapal-kapal yang dimaksud tidak pernah diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dan dokumen perizinannya diduga disalahgunakan.
Menurutnya, operasional kapal pelingkar yang memanfaatkan pelabuhan di luar ketentuan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dapat dikategorikan sebagai aktivitas ilegal berdasarkan regulasi maritim dan perikanan.
Sebagai figur yang telah lama berkecimpung di bidang pengawasan dan pembentukan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) kelautan di dua kabupaten, Ali memastikan pihak Polairud akan memeriksa seluruh kapal yang terlibat. Ia juga mendesak agar pihak-pihak yang diduga menjadi backing di balik pelanggaran ini dapat diusut tuntas.
“Kami sangat berterima kasih kepada Polairud Polda Sultra yang dengan cepat merespon aduan kami. Saya pastikan akan ketahuan siapa di belakangnya, dan semoga tidak ada dugaan pungutan liar (pungli) dalam aktivitas bongkar muat ini. Ada pepatah, sepintar-pintarnya tupai melompat, suatu saat pasti akan jatuh juga,” tutupnya. ( M. Husain )






