Probolinggo,Komposisinews.com -Sebanyak 188 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, satu orang WBP langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris didampingi Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Fahmi AHZ dan Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Galih Setiyo Nugroho dalam Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi ke-81 Kemerdekaan RI dan pengibaran Bendera Merah Putih di Alun-alun Kraksaan.
Penyerahan tersebut disaksikan jajaran Forkopimda, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Dari 188 WBP penerima remisi, sebanyak 186 orang merupakan laki-laki dan dua orang perempuan. Besaran remisi yang diterima bervariasi antara satu hingga enam bulan. Rinciannya, sebanyak 51 orang mendapatkan remisi satu bulan, 65 orang mendapatkan remisi dua bulan, 42 orang mendapatkan remisi tiga bulan, 17 orang mendapatkan remisi empat bulan, 12 orang mendapatkan remisi lima bulan dan satu orang mendapatkan remisi enam bulan.
Dari keseluruhan penerima tersebut, satu WBP mendapatkan remisi umum II yang menyebabkan dirinya langsung bebas dan dapat kembali menjalani kehidupan di Tengah-tengah masyarakat.
Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris berharap para penerima remisi dapat memanfaatkan pengurangan masa hukuman tersebut dengan sebaik-baiknya. Remisi bukan hanya menjadi keringanan hukuman, tetapi juga harus menjadi momentum bagi warga binaan untuk melakukan introspeksi dan memperbaiki diri.
“Harapannya ini bisa dimanfaatkan dengan baik. Artinya remisi mereka mendapatkan satu bonus ya, keringanan terkait hukuman dan ini semoga bisa menjadi pelajaran yang baik agar tidak terulang kembali,” ujarnya.
Menurut Bupati Haris, pemberian remisi kepada warga binaan merupakan bagian dari rangkaian peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan setiap 17 Agustus.
“Remisi diharapkan tidak hanya dipandang sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai kesempatan untuk membangun kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa hukuman. Dan ini selalu dilakukan setiap tanggal 17 Agustus. Semoga bermanfaat,” terangnya.
Sementara Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Galih Setiyo Nugroho mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan kepatuhan warga binaan selama mengikuti proses pembinaan.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas komitmen warga binaan dalam mengikuti pembinaan dan menjaga tata tertib. Kami berharap momentum ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat,” ungkapnya.
Galih menambahkan pembinaan di Rutan Kraksaan diarahkan agar warga binaan tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga memperoleh bekal untuk kembali beradaptasi dengan kehidupan sosial setelah bebas.
“Dengan pemberian remisi bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini diharapkan para warga binaan semakin termotivasi untuk mengikuti pembinaan dengan baik, menjaga ketertiban dan terus melakukan perubahan positif,” pungkasnya.
(Fahrul)






