pasuruan,komposisinews.com-Kabar gembira bagi masyarakat Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Program ini menjadi kesempatan bagi para pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak untuk menyelesaikan kewajibannya dengan berbagai keringanan yang telah disiapkan pemerintah.
Program pemutihan ini merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Rabu. 04/08/26
Melalui program pemutihan tersebut, masyarakat dapat menikmati pembebasan denda administrasi serta penghapusan tunggakan pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku. Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak dalam ketentuan yang ditetapkan beserta pajak tahun berjalan tanpa dibebani denda keterlambatan maupun sebagian tunggakan lama. Program ini diperkirakan akan memberikan manfaat kepada ratusan ribu wajib pajak di Jawa Timur.
PDPP Samsat. Bangil Sheril Haryadi mengimbau seluruh warga masyarakat bangil agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut, mengingat program pemutihan hanya berlangsung selama satu bulan. Pembayaran dapat dilakukan melalui kantor Samsat maupun layanan pembayaran resmi yang telah disediakan.ucap sheril haryadi
Ia juga menambahkan
Selain meringankan beban masyarakat, program pemutihan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor sehingga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah yang nantinya akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan serta pelayanan publik di Jawa Timur..
Fahrul











