Media Group Globalindo Turunkan Tim Investigasi, Aduan Minol dan Galian C di Mojokerto Jadi Perhatian Khusus

Berita4 views

Mojokerto,Komposisinews.com – Maraknya aduan masyarakat mengenai dugaan peredaran minuman beralkohol dan aktivitas pertambangan galian C di wilayah Mojokerto kini menjadi perhatian khusus Media Group Globalindo. Tim investigasi akan diterjunkan langsung ke lapangan untuk menelusuri fakta, memeriksa legalitas kegiatan, serta meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan dan penegakan hukum.

Langkah tersebut diambil setelah muncul keluhan berulang dari masyarakat yang menilai berbagai laporan terkait minuman beralkohol dan galian C belum memperoleh tindak lanjut secara jelas. Aduan warga, pemberitaan media, dan informasi mengenai dugaan pelanggaran dinilai belum diimbangi dengan keterbukaan mengenai hasil pemeriksaan maupun tindakan konkret dari instansi terkait.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah laporan masyarakat benar-benar diproses, atau hanya berhenti sebagai dokumen administrasi di meja birokrasi?

Media Group Globalindo menilai persoalan tersebut tidak dapat terus dijawab melalui rapat koordinasi, inspeksi seremonial, ataupun pernyataan normatif. Masyarakat membutuhkan hasil yang dapat dilihat dan diuji, mulai dari pemeriksaan perizinan, penelusuran pihak yang menjalankan kegiatan, pengawasan distribusi minuman beralkohol, hingga penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Pimpinan Redaksi Media Group Globalindo, **[Nama Pimpinan Redaksi]**, menegaskan bahwa tim investigasi akan bekerja secara independen, objektif, dan berbasis bukti.

“Kami tidak ingin aduan masyarakat hanya menjadi tumpukan berkas tanpa kepastian. Media Group Globalindo akan turun langsung, mendokumentasikan kondisi lapangan, menghimpun keterangan warga, memeriksa dokumen perizinan, serta meminta klarifikasi kepada pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pihak yang disebut dalam laporan masyarakat,” tegasnya.

Ia menyatakan bahwa aktivitas galian C bukan sekadar persoalan administrasi perizinan. Kegiatan tersebut dapat bersinggungan langsung dengan kerusakan lingkungan, keselamatan masyarakat, kondisi jalan, potensi bencana, serta hilangnya penerimaan negara dan daerah apabila dijalankan tanpa memenuhi ketentuan hukum.

Demikian pula dengan dugaan peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan. Lemahnya pengawasan dapat berdampak terhadap ketertiban umum dan membuka ruang bagi distribusi produk tanpa izin maupun penjualan yang tidak sesuai dengan tempat dan sasaran yang diperbolehkan.

” Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum karena memiliki jaringan, kedekatan, atau perlindungan tertentu. Apabila kegiatan tersebut legal, tunjukkan izin dan kepatuhannya kepada publik. Apabila terbukti melanggar, aparat harus menindak tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pemilik modal dan kepentingan tertentu,” lanjut Pimpinan Redaksi Media Group Globalindo.

Tim investigasi Media Group Globalindo akan menelusuri sejumlah aspek, antara lain lokasi kegiatan, status dan masa berlaku izin, kesesuaian wilayah operasi, dampak lingkungan, distribusi hasil tambang, pengawasan instansi berwenang, serta tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan masyarakat.

Untuk dugaan peredaran minuman beralkohol, investigasi akan diarahkan pada jalur distribusi, legalitas penjualan, kepatuhan tempat usaha, pengawasan pemerintah daerah, serta langkah yang telah dilakukan aparat terhadap laporan masyarakat.

Media Group Globalindo juga akan memberikan hak jawab dan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Namun, keterbukaan tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlambat proses penelusuran ataupun menutupi informasi yang menjadi kepentingan publik.

“Kami akan menyampaikan hasil investigasi berdasarkan data, dokumen, kesaksian, dan konfirmasi para pihak. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian terhadap masyarakat dan lingkungan, kami siap mengawal proses pelaporan dan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, gugatan maupun langkah hukum bukan ditujukan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum terdapat bukti, melainkan untuk memastikan adanya kepastian hukum dan pertanggungjawaban apabila jalur pengaduan administratif tidak memberikan hasil.

Media Group Globalindo mengingatkan bahwa kebebasan pers memiliki fungsi sebagai kontrol sosial. Media tidak hanya bertugas menyampaikan pernyataan pejabat, tetapi juga memeriksa kesesuaian antara kebijakan, tindakan aparat, dan kenyataan yang dialami masyarakat di lapangan.

Masyarakat yang memiliki informasi, foto, video, dokumen perizinan, bukti laporan, ataupun data pendukung lainnya diminta menyampaikannya melalui saluran resmi redaksi. Identitas narasumber akan dilindungi sesuai ketentuan jurnalistik sepanjang informasi yang diberikan dapat diverifikasi dan tidak bermuatan fitnah.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga diminta membuka kepada publik jumlah laporan yang telah diterima, tahapan penanganannya, hasil pemeriksaan, pihak yang telah dimintai keterangan, serta tindakan yang telah dilakukan.

Persoalan ini akan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dan aparat di Mojokerto. Ketegasan tidak diukur dari banyaknya rapat, konferensi pers, atau inspeksi yang dipublikasikan, tetapi dari keberanian menindak pelanggaran, membuka hasil penanganan, dan memastikan hukum berlaku sama kepada setiap pihak.

Media Group Globalindo memastikan investigasi tidak berhenti pada satu pemberitaan. Perkembangan penelusuran akan terus disampaikan kepada publik hingga terdapat jawaban yang terang, tindakan yang nyata, dan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *