Bandung,Komposisinews.com – Kepengurusan Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufik, S.H., M.Sc. kembali mencatat kemenangan telak di meja hijau.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung secara resmi menolak materi gugatan banding yang diajukan oleh kubu Drs. R. Moerdjoko dan Ir. Tono Suharyanto melalui Putusan Nomor 453/PDT/2026/PT BDG. Putusan ini telah diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Kamis, 30 Juli 2026.
Dalam perkara ini, pihak Pembanding (semula Penggugat) yakni Drs. R. Moerdjoko dan Ir. Tono Suharyanto berupaya melawan Dr. Ir. Muhammad Taufik, S.H., M.Sc. sebagai Terbanding I (semula Tergugat I) dan Purwanto Budi Santoso sebagai Terbanding II (semula Tergugat II).
Tuduhan yang Tidak Terbukti
Pokok dari gugatan ini adalah tuduhan pihak penggugat yang mempermasalahkan keabsahan data Surat Keterangan Domisili yang diberikan kepada notaris untuk pembuatan Akta Nomor 10 tanggal 24 Desember 2021 dan Akta Nomor 16 tanggal 19 September 2019.
Namun, setelah memeriksa fakta persidangan, Majelis Hakim Tingkat Banding dengan tegas menyatakan bahwa Para Penggugat tidak dapat membuktikan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Dr. Ir. Muhammad Taufik, S.H., M.Sc. dan Purwanto Budi Santoso. Majelis Hakim Tinggi sependapat dan membenarkan seluruh pertimbangan hukum dari pengadilan tingkat pertama.
Amar Putusan
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai oleh Edison Muhamad, S.H., M.H., menjatuhkan amar putusan yang berbunyi:
– Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat.
– Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor: 292/Pdt.G/2025/PN Blb, tanggal 11 Mei 2026 yang dimohonkan banding tersebut.
– Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan.
Pesan Organisasi
Kemenangan di tingkat banding ini semakin memperkokoh benteng legalitas kepengurusan PSHT yang sah. Pengurus Pusat mengimbau kepada seluruh warga PSHT di mana pun berada untuk menyikapi kabar baik ini dengan penuh rasa syukur dan andhap asor (rendah hati).
Mari kita hentikan perdebatan yang tidak produktif dan kembali fokus pada tujuan utama organisasi: mendidik manusia yang berbudi pekerti luhur tahu benar dan salah, serta menjaga persaudaraan yang sejati.
Salam Persaudaraan! Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti.
Mari sukseskan PARLUH PSHT 2026 di Padepokan Agung Madiun (PAM)
Humas Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate ( Ha )












