Probolinggo,komposisinews.com-Polres Probolinggo Kota menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pelemparan bondet yang terjadi di kawasan Jalan Ikan Tenggiri atau Malioboro Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan lima pemuda sebagai tersangka setelah berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hanya beberapa jam usai kejadian.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri didampingi jajaran Satreskrim. Di hadapan awak media, Kapolres memaparkan kronologi kejadian, proses penangkapan para tersangka, motif pelaku, hingga pasal yang dipersangkakan.
Kapolres menjelaskan, aksi pelemparan bondet terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Ikan Tenggiri, Kelurahan Mayangan. Akibat kejadian tersebut, seorang pemuda berinisial MT (22), warga Kelurahan Mayangan, mengalami luka akibat ledakan bondet yang dilempar para pelaku.
Dari hasil penyelidikan diketahui, sebelum melakukan aksinya para pelaku berkumpul di sebuah gudang pemotongan ayam di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, yang dijadikan sebagai base camp. Di lokasi itu mereka mengonsumsi minuman keras hingga larut malam.
Setelah itu, para pelaku berboncengan menggunakan dua sepeda motor menuju kawasan Mayangan dengan tujuan membeli minuman keras. Saat melintas di Jalan Ikan Tenggiri, mereka melihat sekelompok pemuda yang sedang berkumpul dan salah satu pelaku langsung melempar bondet ke arah kerumunan.
Ledakan bondet tersebut mengenai korban hingga mengalami luka. Para pelaku kemudian melarikan diri kembali ke base camp di wilayah Wonoasih untuk menghindari kejaran petugas.
Berbekal laporan masyarakat, personel Satreskrim Polres Probolinggo Kota bersama Polsek Mayangan bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri keberadaan para pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, polisi berhasil menggerebek base camp para pelaku dan mengamankan lima orang beserta barang bukti berupa empat bilah celurit, satu bondet siap pakai, satu unit sepeda motor, telepon genggam, hingga bahan baku pembuatan bondet.
Kelima tersangka masing-masing berinisial AKJ (18), M.AK (19), RF (15), KV (16), dan FB (14). Dari hasil pemeriksaan, AKJ diketahui berperan sebagai pelempar bondet sekaligus membawa senjata tajam, sedangkan tiga tersangka lainnya membawa celurit. Adapun FB berperan merakit bondet.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan pengungkapan perkara tersebut menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam merespons setiap tindak kriminal yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Begitu menerima laporan, kami langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat seluruh pelaku berhasil kami identifikasi, kami kejar, dan kami amankan berikut barang buktinya,” ujar AKBP Rico Yumasri.
Kapolres mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku sebelumnya memang berniat melakukan aksi balas dendam terhadap kelompok lain. Namun, aksi yang dilakukan justru mengenai orang yang sama sekali tidak berkaitan dengan persoalan mereka.
“Korban merupakan salah sasaran. Ini menunjukkan bahwa tindakan para pelaku sangat membahayakan masyarakat karena dilakukan tanpa mempertimbangkan keselamatan orang lain,” katanya.
Lebih lanjut, AKBP Rico menyebut penyidik menemukan fakta bahwa bondet yang digunakan dalam aksi tersebut dirakit sendiri oleh salah satu tersangka yang masih berusia 14 tahun.
“Yang bersangkutan mengaku belajar merakit bondet melalui media sosial dan membeli bahan-bahannya secara online. Fakta ini menjadi perhatian serius kami karena menunjukkan mudahnya akses terhadap informasi yang disalahgunakan,” ungkapnya.
Kapolres menegaskan penyidik masih terus mendalami asal-usul bahan peledak serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut membantu atau memfasilitasi para pelaku.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk apabila ada pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
AKBP Rico juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak serta aktivitas mereka di dunia digital.
“Pengawasan keluarga menjadi benteng utama. Jangan sampai anak-anak terpapar konten berbahaya yang kemudian dipraktikkan dan berujung pada tindak pidana,” ujarnya.
Ia memastikan Polres Probolinggo Kota akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap aksi kriminal jalanan, terutama yang melibatkan senjata tajam dan bahan peledak rakitan.
“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman. Setiap pelaku yang membawa senjata tajam ataupun menggunakan bahan peledak akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandas Kapolres.
Dalam perkara ini, tersangka AKJ dipersangkakan melanggar Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, subsider Pasal 308 dan Pasal 307 KUHP. Sementara M.AK, RF, dan KV dijerat Pasal 307 KUHP karena membawa senjata tajam dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Sedangkan tersangka FB dipersangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Karena masih berstatus anak, proses hukum terhadapnya dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Probolinggo Kota menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk aksi kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan masyarakat di wilayah hukumnya.
Fahrul












