Direktur YLBH-CNI Risky Kurniawan: Kasus Pencabulan Anak Dilindungi UU Nomor 35 Tahun 2014, Sanksi Tegas Hingga 15 Tahun Penjara

Berita2 views

Kota Tanjungbalai,Komposisinews.com- 22 Juli 2026 – Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh oknum guru Berinisial (A) sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan tanggapan tegas dari Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum – Cipta Negara Indonesia (YLBH-CNI) Tanjungbalai, Risky Kurniawan, S.H. Menurutnya, perbuatan semacam ini tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan dan penyelenggara negara, tetapi juga jelas melanggar peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Pelanggaran terhadap anak, khususnya dalam bentuk kekerasan seksual seperti pencabulan, diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002). Aturan ini menetapkan sanksi tegas bagi setiap orang yang melakukan atau menyuruh melakukan kekerasan terhadap anak,” jelas Risky dalam siaran persnya.

Menurut Risky, UU Perlindungan Anak mengatur berbagai bentuk pelanggaran dan sanksinya secara rinci:

– Kekerasan Fisik dan Psikis (Pasal 76C jo. Pasal 80 UU 35/2014): Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, atau menyuruh melakukan kekerasan terhadap anak. Sanksi: Pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta. Jika menyebabkan luka berat, ancaman pidana meningkat hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

– Kejahatan Seksual (Pasal 76E jo. Pasal 82 UU 35/2014): Setiap orang yang dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, atau membujuk anak untuk melakukan atau menerima perbuatan cabul dapat diancam pidana penjara 5 hingga 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

– Eksploitasi Ekonomi atau Seksual (Pasal 76I jo. Pasal 88 UU 35/2014): Menempatkan atau membiarkan anak dieksploitasi secara ekonomi maupun seksual dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda Rp200 juta.

– Perdagangan Anak (Pasal 76F jo. Pasal 83 UU 35/2014): Memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk tujuan eksploitasi dikenai pidana 3 hingga 15 tahun penjara, serta denda Rp60 juta hingga Rp300 juta.

“UU ini dibuat untuk memberikan perlindungan yang komprehensif bagi anak, mulai dari pencegahan, penanganan kasus, hingga pemulihan korban. Tidak hanya proses pidana, tetapi juga perlindungan psikologis, bantuan hukum, dan pemulihan kondisi korban harus diperhatikan secara maksimal,” tegas Risky.

Selain itu, Risky juga menekankan pentingnya peran berbagai pihak dalam menangani kasus ini. “Kepolisian harus menangani secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu. BKPSDM perlu segera melakukan pemeriksaan disiplin terhadap oknum ASN yang bersangkutan, sementara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) harus memastikan korban mendapatkan dukungan penuh dalam pemulihan fisik dan psikologis,” ujarnya.

Risky menambahkan, kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan. “Pengawasan terhadap tenaga pendidik perlu diperketat, mekanisme pengaduan yang aman dan mudah diakses harus dibuat, serta edukasi tentang perlindungan anak harus diberikan secara berkelanjutan kepada siswa, guru, dan orang tua,” tandasnya.

Bagi masyarakat yang melihat atau menjadi korban pelanggaran hak anak di wilayah Batu Bara, Risky mengimbau untuk melaporkannya langsung ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres setempat atau melalui kanal resmi Kementerian PPPA.

Sumber : Wawancara dengan Direktur YLBH-CNI Tanjungbalai Risky Kurniawan, S.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *