Medan,Komposisinews.com– Kamis (16/7/26) Subdivisi Regident (Subdit Regident) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara mengeluarkan peringatan kepada masyarakat terkait beredarnya informasi hoax mengenai adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dinyatakan gratis dan berlaku di seluruh Indonesia.
Informasi yang beredar melalui akun medsos dengan nama kantorsamsat777 menyebutkan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Juli hingga 31 Oktober atau 29 Agustus 2026, dengan janji gratis pajak, gratis pembuatan sertifikat tertib pajak, gratis balik nama, bahkan bebas denda PKB dan SWDKLLJ. Informasi tersebut juga menyertakan tautan untuk mendaftar melalui bio akun tersebut.
Namun, pihak Ditlantas Polda Sumut menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. “Saat ini tidak ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Sumatera Utara. Masyarakat diminta untuk tidak tergiur dengan informasi yang tidak jelas sumbernya dan selalu mewaspadai tautan palsu yang berpotensi merugikan,” ujar pihak Subdit Regident Ditlantas Polda Sumut.
Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi terkait pajak kendaraan bermotor dan layanan lainnya melalui kanal resmi Ditlantas Polda Sumut atau kantor Samsat yang berwenang. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerugian materiil maupun masalah hukum yang mungkin timbul akibat mempercayai informasi hoax.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi berita bohong dengan cara menyebarkan informasi yang benar dan hanya mempercayai sumber resmi,” tambah pihak Ditlantas Polda Sumut. ( Rahmad Hidayat ).
Sumber : Pengumuman Resmi Subdit Regident Ditlantas Polda Sumut












