Medan,Komposisinews.com – Selasa, 14 Juli 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara pada hari ini, Selasa (14/7/2026), secara resmi mengantarkan surat Nomor: 014/SPLBH-LP08/VII/SUMUT perihal Permohonan Perlindungan Hukum, Kepastian Hukum, Pengawasan Berjenjang dan Supervisi Penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1297/IX/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 24 September 2024 kepada jajaran pimpinan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.
Surat tersebut disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Paul Junisu Jethro Tambunan, S.E., S.H., M.H., yang bertindak untuk dan atas nama kliennya, Hj. Siti Amrina Harahap, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga Kabupaten Padang Lawas yang saat ini telah berusia lanjut (lansia).
Permohonan tersebut ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut, dan Kanit III Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut. Adapun tembusan surat disampaikan kepada Kapolda Sumatera Utara, Wakapolda Sumatera Utara, Irwasda Polda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta Ketua Pengadilan Negeri Medan.
Dalam permohonan tersebut, LBH Laskar Prabowo 08 DPD Sumut meminta agar pimpinan Ditreskrimum Polda Sumut memberikan perlindungan hukum, kepastian hukum, melakukan pengawasan berjenjang, supervisi, serta evaluasi menyeluruh terhadap penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1297/IX/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara yang hingga kini telah berjalan selama kurang lebih 1 tahun 9 bulan tanpa adanya kepastian penyelesaian perkara.
Menurut kuasa hukum, perkara tersebut pada awalnya ditangani oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, kemudian dialihkan penanganannya kepada Unit III Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut. Dalam prosesnya, pada tanggal 23 Januari 2025 juga telah dilakukan gelar perkara di Ruang Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin oleh AKBP Mangara Hutagalung, S.H., M.H., CPM dengan pemapar Briptu Debby Dwi Chairani serta dihadiri peserta gelar yang memberikan rekomendasi, yaitu AKBP Artha Sebayang, S.H., M.H., Kompol Mulyadi, S.H., M.H., dan IPTU Herry Permadi dari Bidpropam Polda Sumut.
Namun demikian, menurut isi permohonan, hingga saat ini belum terdapat kepastian hukum berupa penetapan tersangka maupun penyelesaian penyidikan, meskipun berbagai tahapan penyidikan telah dilakukan.
Perkara tersebut, menurut kuasa hukum, diduga melibatkan seorang ustaz sebagai pihak terlapor. Sementara pelapor adalah Hj. Siti Amrina Harahap yang merupakan seorang perempuan lanjut usia asal Kabupaten Padang Lawas yang telah menunggu kepastian hukum selama hampir dua tahun. Status hukum pihak yang dilaporkan tetap mengikuti proses penyidikan yang sedang berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
LBH Laskar Prabowo 08 DPD Sumut juga menyoroti Laporan Hasil Penyelidikan Nomor: LHP/37/IV/2025/Subdit IV Renakta yang menerangkan bahwa pada tanggal 29 April 2025 penyidik telah mendatangi rumah Mahmuddin Rangkuti untuk melaksanakan Surat Perintah Membawa Nomor: Sp.Bawa/227.b/IV/2025/Ditreskrimum.
Berdasarkan laporan hasil penyelidikan tersebut, tindakan membawa tidak terlaksana karena yang bersangkutan menyatakan ingin didampingi penasihat hukum. Selain itu, penyidik mempertimbangkan kondisi banyaknya masyarakat yang berada di lokasi, keterbatasan jumlah personel, akses jalan yang hanya memiliki satu pintu masuk dan keluar, serta faktor keamanan karena yang bersangkutan merupakan tokoh agama.
Atas dasar itulah kuasa hukum meminta agar pimpinan Ditreskrimum Polda Sumut melakukan evaluasi terhadap seluruh proses penyidikan, termasuk mengevaluasi tindak lanjut hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan sejak Januari 2025 dan memastikan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kami menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan. Namun klien kami adalah seorang perempuan lanjut usia yang telah menunggu kepastian hukum selama hampir dua tahun. Kami berharap pimpinan Ditreskrimum Polda Sumut dapat memberikan perhatian khusus melalui pengawasan berjenjang dan supervisi agar perkara ini memperoleh kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, KUHAP, Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, serta berbagai peraturan yang mengatur penyelenggaraan penyidikan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel,” ujar Paul Junisu Jethro Tambunan.
Melalui surat tersebut, LBH Laskar Prabowo 08 DPD Sumut juga meminta agar dilakukan evaluasi terhadap seluruh proses penyidikan sejak diterbitkannya Laporan Polisi pada 24 September 2024, evaluasi terhadap hasil gelar perkara tanggal 23 Januari 2025 beserta tindak lanjutnya, memastikan tidak terjadi penundaan penyidikan tanpa dasar hukum yang sah (undue delay), serta memerintahkan penyidik segera menentukan langkah hukum berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh sesuai ketentuan KUHAP dan Peraturan Kepolisian yang berlaku.
LBH Laskar Prabowo 08 DPD Sumut berharap permohonan tersebut mendapat perhatian serius dari pimpinan Polda Sumatera Utara sehingga masyarakat pencari keadilan, khususnya korban yang telah berusia lanjut, dapat memperoleh perlindungan hukum, kepastian hukum, dan rasa keadilan sesuai dengan prinsip due process of law, equality before the law, serta asas justice delayed is justice denied, Tutup Marudut











