MEDAN,Komposisinews.com – Dugaan praktik peredaran pupuk organik padat dan pupuk hayati padat tanpa izin edar Kementerian Pertanian (Kementan) RI semakin sulit terbantahkan. Setelah sebelumnya pimpinan PT Indo Maha Kosmos mengakui bahwa produk yang dipasarkan belum mengantongi izin edar resmi dari Kementan RI, kini terungkap sedikitnya 30 lembar surat jalan yang diduga digunakan untuk mendistribusikan pupuk tersebut ke berbagai daerah di Sumatera Utara hingga lintas provinsi, termasuk ke sejumlah kabupaten di Provinsi Aceh.
Temuan puluhan dokumen distribusi tersebut memperkuat dugaan bahwa peredaran pupuk dilakukan secara masif sebelum adanya izin edar sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi menjadi persoalan hukum serius yang harus diusut hingga ke akar-akarnya.
Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara. Desa Mandasari menegaskan kepada media ini. Jum,at. 10/7/2026. Dirinya membenarkan, bahwa setiap pupuk yang diproduksi dan dipasarkan secara komersial wajib terlebih dahulu memiliki izin edar dari Kementerian Pertanian RI.

“Setiap pupuk yang diedarkan harus memiliki izin dari Kementerian Pertanian. Setelah kami konfirmasi ke Kementerian Pertanian, pupuk tersebut belum memiliki izin. Kami mengharapkan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku sebelum mengedarkan produknya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan penting karena secara langsung memperkuat fakta bahwa produk yang telah beredar luas tersebut belum terdaftar secara resmi pada sistem perizinan Kementerian Pertanian.
Lebih mengejutkan lagi, saat dikonfirmasi media ini, Barus, selaku pimpinan PT Indo Maha Kosmos, secara terbuka mengakui bahwa pupuk organik padat dan pupuk hayati padat yang telah didistribusikan ke berbagai daerah memang belum memiliki izin edar dari Kementan RI.
“Memang benar pupuk organik padat dan pupuk hayati padat yang telah kita edarkan belum memiliki izin edar dari Kementan RI. Tetapi kami sudah mengusulkan perizinannya,” ujarnya.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan besar. Jika izin edar belum terbit, atas dasar apa produk tersebut dapat diedarkan ke berbagai kabupaten dan provinsi? Siapa saja yang menerima, memasarkan, dan mengambil keuntungan dari distribusi produk yang belum memiliki legalitas resmi tersebut?
Puluhan surat jalan yang kini berada di tangan media ini menunjukkan pola distribusi yang terstruktur dan menjangkau berbagai wilayah. Fakta ini menimbulkan dugaan adanya jaringan pemasaran yang telah berjalan cukup lama dan melibatkan banyak pihak. Aparat penegak hukum dinilai tidak cukup hanya memeriksa perusahaan produsen, tetapi juga perlu menelusuri seluruh rantai distribusi, mulai dari agen, distributor, pengecer hingga pihak yang diduga turut memfasilitasi peredarannya.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan serta berbagai regulasi Kementerian Pertanian terkait pendaftaran dan peredaran pupuk, setiap produk pupuk yang diedarkan wajib terlebih dahulu terdaftar dan memperoleh izin edar resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Karena itu, publik mendesak Kementerian Pertanian RI, Polda Sumatera Utara, Bareskrim Polri, Satgas Pangan, dan instansi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan peredaran pupuk tanpa izin ini. Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai penting agar tidak muncul kesan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang kebal terhadap aturan.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi negara dalam melindungi petani dari penggunaan produk yang belum memperoleh pengakuan resmi pemerintah. Jika dugaan peredaran lintas daerah dan lintas provinsi tanpa izin benar terjadi, maka aparat penegak hukum dituntut untuk mengungkap siapa aktor di balik jaringan distribusi tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang lolos dari pertanggungjawaban hukum. ( Husain )












