MAROS,Komposisinews.com – Senin, 6 Juli 2026 – Menjelang dimulainya pembangunan Proyek Duplikat Jembatan Sungai Maros, warga yang lahannya terdampak meminta agar proses pengadaan tanah dilaksanakan secara adil, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui tim kuasa hukumnya, pemilik lahan H. Abdul Latif dan Hj. Hadrah menyampaikan harapan agar pemerintah memberikan ganti kerugian yang layak dengan penilaian yang dilakukan secara menyeluruh. Mereka menegaskan bahwa pembangunan untuk kepentingan umum harus tetap menjamin perlindungan hak-hak masyarakat yang terdampak.
Menurut warga, proyek yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tersebut memang diharapkan mampu meningkatkan konektivitas, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan asas keadilan, keterbukaan, dan kepastian hukum agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Ketua Tim Kuasa Hukum warga, Muhammad Fahruddin, menyatakan bahwa seluruh tahapan pengadaan tanah wajib mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaksanaan pengadaan tanah harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta peraturan pelaksana lainnya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021,” ujarnya.
Senada dengan itu, anggota Tim Kuasa Hukum, Agusman Hidayat, menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Pengadaan Tanah, objek penilaian ganti kerugian tidak hanya terbatas pada tanah, bangunan, tanaman, maupun benda yang berkaitan dengan tanah.
Menurutnya, penilaian juga harus mempertimbangkan kerugian lain yang dapat dinilai, termasuk dampak sosial dan ekonomi yang secara nyata dialami masyarakat akibat pelaksanaan proyek.
“Proses penilaian harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh warga terdampak melalui sosialisasi yang terbuka, jujur, dan tanpa diskriminasi. Tidak boleh ada masyarakat yang dikesampingkan dalam setiap tahapan pengadaan tanah,” tegas Agusman.
Ia menambahkan bahwa tuntutan warga bukan hanya mengenai besaran nilai ganti kerugian, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat setelah proyek dilaksanakan.
Beberapa hal yang menjadi perhatian warga antara lain peninjauan kembali desain atau lokasi pembangunan apabila berpotensi menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap permukiman dan usaha masyarakat, penilaian ulang nilai ganti kerugian secara adil dan proporsional, serta jaminan agar akses kendaraan menuju tempat usaha tetap tersedia selama proses pembangunan berlangsung.
Selain itu, warga juga meminta adanya kepastian hukum dalam setiap tahapan pengadaan tanah sehingga seluruh proses berjalan tanpa adanya tekanan ataupun pemaksaan terhadap pemilik lahan.
Sementara itu, anggota Tim Kuasa Hukum lainnya, Muh Fahril Arif, mengajak seluruh instansi terkait untuk bersinergi mengawal pelaksanaan pengadaan tanah agar tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi.
“Pemerintah bersama panitia pelaksana diharapkan membuka ruang dialog yang konstruktif dengan masyarakat. Proyek strategis ini harus mampu memberikan manfaat bagi pembangunan daerah tanpa mengabaikan hak-hak warga yang terdampak,” katanya.
Di tengah proses pengadaan tanah yang masih berlangsung, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap merencanakan peletakan batu pertama Proyek Duplikat Jembatan Sungai Maros yang dijadwalkan dipimpin oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Maros.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah yang telah dikonfirmasi terkait tanggapan atas tuntutan warga belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp, namun belum memperoleh respons. (Husain)












