SAMARINDA,Komposisinews.com – 05 juli 2026 β Publik Kalimantan Timur & Kalimantan Utara menuntut ketegasan Direktur Utama baru PT Bankaltimtara. Jangan bungkam. Jangan cuci tangan. Segera bekukan sementara kerjasama dengan PT Bina Area Persada (BAP) sebelum kepercayaan nasabah hancur total.
Isu skema fee 3% dari plafon kredit PNS/PPPK yang ditaksir mencapai Rp162 miliar periode 2023-2026 tidak bisa lagi ditutup-tutupi. Dokumen Perjanjian Kerja Sama Alih Daya No. 045/PRJ/BPD-PST/V/2023 tanggal 3 Mei 2023 sudah beredar luas.
*Tuntutan Tegas: 3 Langkah Segera*
1. *Hentikan Operasional Vendor*: Bekukan sementara PT BAP dari aktivitas pemasaran & verifikasi kredit PNS/PPPK. Ini langkah preventif agar potensi kerugian negara tidak bertambah.
2. *Buka Data ke Publik*: Transparan soal berapa volume kredit, berapa fee yang sudah cair, dan siapa saja pejabat internal yang menyetujui skema ini.
3. *Serahkan ke Audit Independen*: Jangan audit internal. Undang OJK dan Inspektorat untuk audit khusus portofolio 2023-2026 secara terbuka.
*Diam = Membenarkan*
Hingga 28 Juni 2026, Bankaltimtara dan PT BAP memilih bungkam meski sudah dikonfirmasi media. Ketiadaan klarifikasi ini dibaca publik sebagai pembiaran.
βDengan adanya berita ini, Dirut baru harusnya langsung bertindak. Pemberhentian sementara vendor itu harga mati. Kalau tidak, publik akan menganggap Direksi baru sama saja dengan Direksi lama,β tegas salah satu pegiat anti-korupsi.
*Potensi Pelanggaran Hukum*
Jika terbukti ada titip berkas & pembagian fee ke oknum internal, skema ini berpotensi melanggar Pasal 2 & Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Publik menunggu. Dirut baru harus memilih: berpihak pada transparansi, atau menjadi bagian dari masalah.











