Makasar,Komposisinews.com – Praktik titip-menitip melalui orang dalam bisa menjadi dasar pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait ketransparanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 di Sulawesi Selatan.
SPMB tahun ini berbeda dengan sebelumnya, mengingat KPK telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi. Kebijakan ini menegaskan bahwa penerimaan siswa baru harus berjalan secara transparan, adil, dan bebas dari praktik suap maupun titipan.
Dengan adanya surat edaran tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI) siap mengawal dan mengadukan temuan-temuan dari sejumlah keluhan yang masuk dari berbagai lini masyarakat.
Seperti yang sering terjadi setiap tahunnya, proses penerimaan murid baru di tingkat SMP Negeri dan SMA Negeri kerap menjadi sumber keributan terkait dugaan praktik titipan. Bahkan beberapa media online telah memberitakan adanya sekolah yang belum memenuhi kuota namun diisi oleh oknum tertentu.
Dari informasi yang diterima, beberapa kepala sekolah di tingkat SMP Negeri menyebutkan bahwa kuota sudah penuh dan diisi oleh dinas, meskipun pengecekan melalui aplikasi SPMB 2026 masih belum menunjukkan perubahan apapun.
Menurut Wakil Ketua LBH MRI, Sainuddin Mahmud, dugaan-dugaan tersebut bisa dijadikan acuan pelaporan pengaduan ke KPK jika terdapat laporan secara tertulis.
“Soal dugaan ini bisa dijadikan acuan pelaporan pengaduan ke KPK jika adanya laporan secara tertulis,” ujar Sainuddin Mahmud pada Minggu (5/7/26).
Dia menegaskan bahwa pada SPMB tahun ini banyak muncul riak-riak terkait dugaan titip-menitip, bahkan sampai dengan keluhan bahwa untuk masuk ke sekolah tertentu harus berkoordinasi dengan pihak dinas pendidikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan, siapa saja pihak dinas yang dimaksud dan bagaimana cara masyarakat berkomunikasi dengan mereka.
“Oleh karena itu, dengan informasi dan data dari beberapa sumber hingga aplikasi SPMB 2026 serta hasil screenshoot pengumuman yang muncul, bisa kami bandingkan jumlah murid yang lolos,” sambungnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua LBH MRI juga menyebutkan bahwa ada beberapa oknum kepala sekolah yang telah menyatakan bahwa kuota kosong akan diakomodasi melalui orang dinas, dan hal ini bisa menjadi sampel pengaduan yang akan diteruskan ke KPK ke depannya.
“Ya, bukti bahwa pengaruh orang atas lebih dominan daripada kepala sekolah yang mengetahui jumlah anak yang akan diterima,” bebernya.
LBH MRI berharap kepada seluruh kepala sekolah, Dinas Pendidikan Kota Makassar dan Provinsi agar tidak menghalalkan praktik-praktik yang selama ini menjadi kekawatiran masyarakat.
Sebagai informasi tambahan, terdapat beberapa data di aplikasi SPMB 2026 di Kota Makassar yang masih belum mengisi kuota. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan akses informasi guna mewujudkan tata kelola yang transparan, efektif, dan akuntabel.( Husain )











