BANJARMASIN,Komposisinews.com- Seorang guru Madrasah Aliyah Negeri [MAN] 1 Tabalong, Iskandarsyah, resmi melaporkan dugaan tindak pidana ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan. Laporan diterima pada Senin, 29 Juni 2026.
Dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada Dirreskrimsus Polda Kalsel, Iskandarsyah melaporkan dugaan tindak pidana merekam pembicaraan tanpa izin secara melawan hukum, sebagaimana diatur Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak terlapor adalah muridnya sendiri berinisial MRM.
*Kronologi: Konsultasi SKL Berujung Rekaman Diam-diam*
Berdasarkan surat pengaduan setebal 3 halaman itu, peristiwa berawal pada Selasa, 3 Juni 2026, sekitar pukul 13.15 WITA di Ruang Guru MAN 1 Tabalong. Saat itu MRM menemui Iskandarsyah untuk konsultasi pengambilan Surat Keterangan Lulus [SKL] karena terkendala hafalan akibat kondisi ekonomi keluarga.
Iskandarsyah mengaku menyetujui pengambilan SKL dengan syarat hafalan tetap diselesaikan. Setelah itu, ia memberikan nasihat agama dan kehidupan kepada MRM. Proses percakapan berlangsung sekitar 1 jam 30 menit.
“Selama percakapan berlangsung saya berulangkali mengingatkan agar tidak melakukan perekaman. Murid saya menyatakan tidak akan melakukan perekaman,” tulis Iskandarsyah dalam laporannya.
Namun, beberapa hari setelah pertemuan, Iskandarsyah mengetahui pembicaraan tersebut direkam diam-diam tanpa seizin dan sepengetahuannya oleh MRM. Ia juga mengaku mengalami intimidasi setelah kejadian tersebut.
*Diduga Langgar Pasal 258 KUHP, Ancaman 10 Tahun Penjara*
Iskandarsyah menduga MRM telah melanggar Pasal 258 Ayat (1) UU 1/2023 KUHP tentang merekam informasi elektronik yang tidak bersifat publik tanpa izin, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.
“Karena telah terjadi perekaman pembicaraan secara diam-diam… maka patut diduga telah melanggar Pasal 258,” bunyi surat tersebut.
Ia meminta Ditreskrimsus Polda Kalsel memproses hukum perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Ditreskrimsus Polda Kalsel dan pihak terlapor untuk mendapatkan keterangan berimbang sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Reporter: Raihan
Editor: Redaktur Pelaksana








