Aceh Utara, Komposisinews.com – Aktivitas pengangkutan material tanah timbun yang diduga berasal dari galian C di kawasan Jalan Elak Payah Gaboh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin (29/6/2026), menuai keluhan dari masyarakat.
Warga mengaku terganggu akibat banyaknya truk pengangkut material yang melintas sehingga menimbulkan debu tebal di sepanjang badan jalan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi.
Selain itu, beredar informasi adanya dugaan keterlibatan seorang oknum geuchik dalam aktivitas galian C tanah timbun tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan serta penyelidikan aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk Dinas ESDM Aceh, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan aparat kepolisian, segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas aktivitas penambangan maupun pengangkutan material tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Aktivitas galian C di wilayah Kecamatan Sawang sebelumnya juga pernah menjadi sorotan berbagai pihak terkait dugaan pelanggaran perizinan dan dampak lingkungan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait kewajiban menjaga keselamatan jalan dan larangan mengotori jalan yang dapat membahayakan pengguna jalan.
(Tim Elang)







