Diduga Belum Kembalikan Kerugian Negara, Penegak Hukum Diminta Tindaklanjuti Temuan BPK di Dinas PUPR dan Perkim Aceh Utara

Berita2 views

ACEH UTARA,Komposisinews.com – Dugaan belum dikembalikannya kerugian negara hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh pada sejumlah kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2023- 2024-2025 menjadi sorotan publik.

Sejumlah pihak meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan tersebut apabila hingga batas waktu yang ditentukan pihak terkait belum menyelesaikan pengembalian kerugian negara sebagaimana rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Menurut informasi yang beredar, temuan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status penyelesaian rekomendasi BPK tersebut.

Pengamat kebijakan publik di Aceh menilai, setiap rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan. Jika terdapat indikasi perbuatan melawan hukum dan kerugian negara tidak dikembalikan, maka aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman lebih lanjut.

“Temuan BPK bukanlah vonis pidana, tetapi apabila rekomendasi tidak ditindaklanjuti dan ditemukan unsur pidana, maka penegak hukum perlu melakukan penyelidikan sesuai kewenangannya,” ujar salah seorang pemerhati kebijakan publik di Aceh.

Masyarakat juga meminta adanya keterbukaan informasi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terkait tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK tersebut guna menghindari munculnya spekulasi di tengah publik.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Dinas PUPR Aceh Utara, Kepala Dinas Perkim Aceh Utara, serta pihak terkait lainnya mengenai perkembangan penyelesaian temuan tersebut.

Sesuai ketentuan, pihak yang disebutkan dalam berita ini diberikan hak jawab dan hak koreksi untuk memberikan penjelasan atau tanggapan atas informasi yang dipublikasikan.( Tri Nugroho Panggabean)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *