JAKARTA,Komposisinews.com – Sorotanmerahputih.Com Mevin.ID – Perkumpulan Pengusaha Penempatan Migran Indonesia (PERPEMINDO) secara resmi melaksanakan audiensi dengan Kantor Staf Presiden (KSP) pada Selasa (23/6/2026)
untuk menyampaikan berbagai hambatan dalam tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pertemuan yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal PERPEMINDO, Judi Panca Nugraha S.Si, ini menyoroti isu krusial, mulai dari keterlambatan legalisasi dokumen hingga tumpang tindih regulasi pada sektor awak kapal (sea-based)
Harapan Kelanjutan Penempatan ke Arab Saudi
Dalam paparannya, Judi Panca Nugraha menekankan pentingnya keberlanjutan program penempatan PMI ke Arab Saudi. Ia meminta arahan KSP agar skema penempatan pekerja migran ke syarikah berbadan hukum di Arab Saudi, yang sebelumnya sempat menjadi pilot project di era pemerintahan Presiden Jokowi, dapat dilanjutkan kembali di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
”Kami meminta arahan KSP agar penempatan pekerja migran ke syarikah berbadan hukum di Saudi yang sudah pernah dilakukan pilot project-nya di zaman pemerintahan Jokowi dapat dilanjutkan di pemerintahan Prabowo,” ujar Judi dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Judi memperingatkan bahwa pembiaran terhadap situasi saat ini dapat memperburuk kondisi lapangan. “Apabila ini dibiarkan status quo, akan berdampak berkembangnya penempatan Saudi secara unprosedural ataupun bisa juga menyalahgunakan skema yang sekarang luar biasa isunya untuk skema perseorangan,” tegas Judi.
Sebagai langkah solutif, Judi menyampaikan bahwa PERPEMINDO bersama empat asosiasi P3MI lainnya serta KADIN telah mencapai kesepakatan untuk mendesak pemerintah agar penempatan ke syarikah berbadan hukum di Arab Saudi segera dibuka. Ia menambahkan bahwa inisiatif ini sejalan dengan Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 yang mendukung penerbitan job order dan Surat Izin Pengerjaan (SIP) bagi para pekerja migran. Selain itu, ia mendorong Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk segera melanjutkan kembali Technical Agreement (TA) antara Indonesia dan Arab Saudi agar target penempatan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran dapat segera tercapai.
Lambatnya Legalisasi dan Dualisme Regulasi
Selain isu penempatan ke Arab Saudi, PERPEMINDO turut melaporkan kendala keterlambatan proses legalisasi job order di berbagai Perwakilan RI di luar negeri, seperti di Jepang, Polandia, Rumania, dan Bulgaria. Proses ini dilaporkan memakan waktu hingga satu tahun, yang sangat menghambat operasional P3MI.
Di sektor sea-based, asosiasi yang dipimpin oleh Ketua Umum H. Herry Darman, S.H., ini juga mengeluhkan dualisme regulasi antara UU No. 18 Tahun 2017 dengan aturan Kementerian Perhubungan. Ketidakpastian hukum akibat tumpang tindih aturan ini diklaim sering dimanfaatkan oknum aparatur untuk mencari celah kesalahan pelaku usaha, yang pada akhirnya mengganggu iklim investasi dan operasional perusahaan legal. Dan yang terakhir tentang maraknya penempatan yang dilakukan oleh oknum2 LPK yg yg memoblisasi penempatannya melalui skema perseorangan dimana skema ini dengan melampirkan surat pernyataan pekerjaan migran bertanggungjawab sendiri, Yang ini bisa membahayakan Pelindungan pekerja migran. Jadi negara harus hadir secepatnya dalam kondisi dilapangan.
PERPEMINDO berharap langkah-langkah konkret dari pemerintah, termasuk harmonisasi aturan dan pemberian diskresi teknis, dapat segera diwujudkan demi terciptanya tata kelola penempatan PMI yang efektif, efisien, dan memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh pekerja migran.
Wartawan : Ratna











