Tuban,Komposisinews.com – Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Mentoro, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, memunculkan perhatian publik setelah lokasi pembangunan berada berdekatan dengan fasilitas lumbung pangan dan rumah kompos desa.
Sebelumnya, sejumlah warga mempertanyakan apakah pembangunan gedung KDMP berdampak terhadap keberadaan fasilitas ketahanan pangan yang telah lebih dahulu dibangun menggunakan anggaran negara.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Mentoro, Padiran, memberikan penjelasan saat dikonfirmasi. Ia mengakui terdapat kekeliruan terkait penentuan lokasi pembangunan yang menyebabkan sebagian bangunan terdampak pekerjaan konstruksi.
Menurut Padiran, persoalan tersebut bukan merupakan bagian dari pembahasan awal pembangunan KDMP. Ia mengaku sejak awal telah mengingatkan agar lokasi pembangunan tidak ditempatkan pada titik yang berpotensi bersinggungan dengan bangunan yang sudah ada. Sabtu (20/6/2026).
“Saya sudah memperingatkan waktu itu, lokasinya tidak di situ. Saat pekerjaan pondasi menggunakan alat berat saya tidak berada di lokasi. Setelah mengetahui posisi pembangunan bergeser, pekerjaan sempat saya hentikan,” ujarnya.
Padiran menjelaskan bahwa yang terjadi merupakan persoalan teknis di lapangan terkait titik koordinat pembangunan. Ia juga menyebut kronologi lengkap mengenai kejadian tersebut lebih diketahui oleh perangkat desa yang menangani pelaksanaan teknis.
Menurutnya, bangunan yang terdampak tidak direncanakan untuk dihilangkan dan akan dilakukan pembenahan kembali.
“Bangunan itu akan dibenahi lagi,” katanya.
Saat ditanya mengenai sumber pembiayaan untuk perbaikan atau pembenahan bangunan yang terdampak, Padiran belum memberikan penjelasan rinci.
“Jangan tanya anggaran dulu,” ujarnya singkat.
Meski demikian, sejumlah pertanyaan publik masih mengemuka. Di antaranya mengenai proses perencanaan pembangunan, mekanisme pengamanan aset desa, serta bagaimana langkah pemerintah desa memastikan fasilitas ketahanan pangan tetap dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Pengamat tata kelola desa menilai, apabila terjadi perubahan lokasi atau dampak terhadap aset yang sudah ada, pemerintah desa perlu menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Selain itu, transparansi mengenai status aset, dokumentasi perencanaan, serta mekanisme pembenahan fasilitas yang terdampak dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas penggunaan aset dan anggaran publik.
Hingga berita ini ditayangkan, Pemerintah Desa Mentoro belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kebutuhan anggaran pembenahan bangunan yang terdampak maupun administrasi aset yang berkaitan dengan lokasi pembangunan Gedung KDMP.
Berita ini akan diperbarui apabila terdapat penjelasan tambahan dari Pemerintah Desa Mentoro maupun pihak terkait lainnya. (Damin Santoso)












