Lembaga Perlindungan Konsumen GAVEL Resmi Terbentuk

Berita1 views

Gresik,Komposisinews.com – Berawal dari banyaknya pengaduan Masyarakat sebagai konsumen terkait masalah-masalah barang dan jasa serta pelayanan publik, yang terkadang merugikan masyarakat sebagai konsumen, yang mendasari Faisal Achmad, S.H., M.H. dan Rekan untuk membuat sebuah wadah bagi masyarakat terkait perlindungan konsumen.

Hadir dalam Rapat 7 orang masing-masing dari profesi yang berbeda-beda, namun satu persamaan visi dan misi dalam Pembentukan Lembaga Perlindungan Konsumen yang sudah berbadan hukum sebelumnya, melalui Firma Hukum GAVEL atau GAVEL LAWFIRM yang di dirikan oleh Faisal Achmad dan Rekan. Terdaftar di AHU-0000110-AH.01.18 tahun 2023, pembentukan LPK GAVEL juga spesial karena dibentuk pada tanggal yang cantik tepatnya (06/06/2026).

Aris Kuswantono Inaku selaku ketua tim Paralegal Lembaga Perlindungan Konsumen ( LPK GAVEL ) mengucapkan selamat atas berdirinya Lembaga Perlindungan Konsumen GAVEL, dan bersyukur atas persamaan visi misi pengurus LPK GAVEL, untuk mengadvokasi masyarakat akan pentingnya perlindungan konsumen.

Rapat LPK GAVEL juga dihadiri oleh Praktisi Hukum dan Konsultan Hukum Perpajakan Hermanto, S.H. C.TL dan tiga Kepala Biro Media Suara Global, dihadiri Kabiro Gresik Gesti Mika, Kabiro Surabaya Isfandi, dan Kabiro Sidoarjo Agung,

Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 adalah undang-undang yang mengatur segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Aturan ini diciptakan untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta iklim perdagangan yang adil dan sehat.

HAK KONSUMEN :
– Mengatur hak dasar konsumen, seperti hak atas kenyamanan dan keselamatan, hak mendapatkan informasi yang benar, hak untuk didengar pendapatnya, serta hak mendapat kompensasi atau ganti rugi.

KEWAJIBAN & ATURAN LARANGAN PELAKU USAHA
– Menetapkan kewajiban bagi produsen/penjual untuk memberikan pelayanan yang jujur, serta melarang praktik-praktik curang seperti menawarkan barang yang cacat tanpa pemberitahuan atau mencantumkan klausul baku yang merugikan.

PENYELESAIAN SENGKETA :
– Menyediakan mekanisme hukum jika terjadi perselisihan antara konsumen dan pelaku usaha. Hal ini dapat diselesaikan melalui pengadilan umum atau melalui jalur di luar pengadilan, seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Hardandi Supradana, S.H. Yang ditunjuk sebagai sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen GAVEL, berharap semoga masyarakat dapat mudah mengakses layanan Lembaga Perlindungan Konsumen yang juga nantinya di era digitalisasi ini bisa mengakses secara virtual baik melalui website resmi LPK Gavel, dan official platform media sosial, untuk sementara ini kami bermitra dengan beberapa media jurnalistik online seperti Suara Global.Net dan media media online lainya yang tergabung dalam Forpimnas.(Red/Ha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *