Jelang Penerapan WHO 2026, KUA Dringu Intensifkan Edukasi Sertifikasi Halal bagi Pedagang Pasar

Berita3 views

Probolinggo,Komposisinews.com Menyongsong pelaksanaan program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dringu terus menggencarkan edukasi kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan turun langsung ke Pasar Dringu untuk memberikan pemahaman kepada para pedagang terkait pentingnya sertifikasi halal, Kamis (4/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung sejak pagi tersebut menyasar pedagang makanan, minuman, jajanan, hingga pelaku usaha kuliner yang beroperasi di kawasan pasar tradisional terbesar di Kecamatan Dringu itu.

Sebanyak 200 brosur mengenai Wajib Halal Oktober 2026 dibagikan kepada para pedagang. Melalui brosur tersebut, petugas memberikan informasi mengenai ketentuan pemerintah, manfaat sertifikasi halal, serta tahapan pengurusan yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha.

Sosialisasi dilakukan secara humanis dengan mendatangi para pedagang di tempat usahanya masing-masing. Cara ini dipilih agar pesan yang disampaikan dapat diterima secara langsung dan memberikan kesempatan kepada pedagang untuk berdialog dengan petugas.

Tim sosialisasi terdiri dari sejumlah pegawai KUA Dringu, yakni Taufiq, Edy, Malik, dan Mcloud. Mereka menyampaikan berbagai informasi terkait regulasi sertifikasi halal sekaligus mengedukasi pedagang mengenai pentingnya menjaga kepercayaan konsumen melalui jaminan kehalalan produk.

Koordinator Petugas Delegasi KUA Dringu, Taufiq, menjelaskan bahwa sertifikat halal kini menjadi salah satu aspek penting dalam pengembangan usaha, terutama bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor pangan.

Menurutnya, kepemilikan sertifikat halal bukan hanya untuk memenuhi aturan pemerintah, tetapi juga menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan daya saing produk di tengah masyarakat yang semakin peduli terhadap aspek kehalalan.

“Kami mengimbau seluruh pelaku UMKM, baik yang menjual makanan maupun minuman siap saji, agar segera mengurus sertifikat halal. Jangan menunggu hingga mendekati batas waktu karena prosesnya membutuhkan kesiapan dokumen dan data usaha,” ujarnya.

Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, H. Samsur, Taufiq mengatakan bahwa pemerintah terus mendorong percepatan sertifikasi halal melalui berbagai program pendampingan dan sosialisasi di tingkat kecamatan.

Ia menegaskan bahwa kebijakan wajib halal akan menjadi perhatian serius pemerintah dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus meningkatkan kualitas produk UMKM nasional.

“Setelah bulan Oktober 2026, pemerintah akan memberlakukan kewajiban sertifikat halal bagi pelaku UMKM sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pedagang untuk memanfaatkan waktu yang ada dengan segera mengurus sertifikat halal,” katanya.

Lebih lanjut, Taufiq memastikan bahwa KUA Kecamatan Dringu siap menjadi mitra bagi masyarakat yang membutuhkan informasi maupun bantuan dalam proses sertifikasi halal.

“KUA Dringu siap memfasilitasi dan membantu proses pembuatan sertifikat halal. Kami berharap para pelaku usaha tidak ragu untuk berkonsultasi dan meminta pendampingan agar proses pengajuan dapat berjalan dengan lancar,” tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Pasar Dringu, Abdul Muhid, menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh KUA Dringu. Ia menilai kegiatan tersebut sangat relevan dengan kebutuhan para pedagang saat ini.

Menurutnya, masih terdapat pelaku usaha yang belum memahami secara detail mengenai kewajiban sertifikasi halal sehingga kehadiran petugas di lapangan menjadi sarana edukasi yang sangat efektif.

“Kami mengapresiasi langkah KUA Dringu yang turun langsung ke pasar untuk memberikan sosialisasi kepada para pedagang. Dengan adanya kegiatan ini, para pelaku UMKM memperoleh informasi yang jelas mengenai sertifikat halal dan dapat lebih siap menghadapi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026,” ungkap Abdul Muhid.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM di wilayah Dringu yang segera mengurus sertifikat halal sehingga produk yang dipasarkan memiliki nilai tambah, mampu meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memenuhi ketentuan yang akan diberlakukan pemerintah pada Oktober 2026 mendatang.
(Fahrul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *